Menaker Salurkan 223.213 Paket Bansos Presiden kepada Serikat Pekerja

Bansos tersebut diserahkan bagi 8 serikat buruh

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja/buruh ter-PHK dan dirumahkan di wilayah Jabodetabek. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menerima bantuan sosial tersebut secara simbolis di Rumah LEM DPP FSP LEM di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Menaker Ida menyatakan bahwa penyerahan bansos tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah baik kepada pekerja/buruh ter-PHK maupun yang dirumahkan.

 "Ini bantuan sembako yang disalurkan dari Kemensos dan Kemnaker. Sekali lagi, ini sedikit yang bisa kami berikan. Salam dari Bapak Presiden," ujar Menaker.

1. Sebanyak 223.213 paket bansos tersebut akan disalurkan kepada pekerja/buruh di Jabodetabek

Menaker Salurkan 223.213 Paket Bansos Presiden kepada Serikat PekerjaIDN Times/Kemnaker

Bansos sembako Presiden total 223.213 paket itu akan diberikan kepada pekerja/buruh di seputar Jabodetabek kepada delapan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Sebagian paket bansos pemerintah sudah didistribusikan dan pada hari ini akan diberikan secara simbolis kepada delapan SP/SB penerima bansos pemerintah," kata Ida.

2. Berikut daftar serikat buruh yang mendapat bansos tersebut

Menaker Salurkan 223.213 Paket Bansos Presiden kepada Serikat PekerjaIDN Times/Kemnaker

Kedelapan SP/SB yang menerima bansos pemerintah tersebut, yakni Forum Serikat Pekerja (FSP) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI); FSP RTMM (Rokok Tembakau Makanan Minuman); FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin);  FSP  FARKES (Pekerja Farmasi dan Reformasi); FSP PAR (Pariwisata); FSP BPU (Bangunan dan Pekerjaan Umum); FSP TI (Transport Indonesia); dan SP PAR YTKI (Pariwisata Yayasan Tenaga Kerja Indonesia).

3. Harapan Menaker bagi para perusahaan

Menaker Salurkan 223.213 Paket Bansos Presiden kepada Serikat PekerjaIDN Times/Kemnaker

Menaker Ida berharap perusahaan mempekerjakan kembali pekerja korban PHK maupun dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi normal kembali atau kehidupan normal baru.

 Akan tetapi, sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut harus menjalankan protokol dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar pekerja terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman dan sehat.

"Tentu saja, perusahaan beroperasi kembali, protokol kesehatannya harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja. Selebihnya mengikuti protokol kesehatan," kata Menaker Ida.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya