Pemda Dapat Tetapkan Status Bencana Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 

Status darurat Covid-19 dapat cairkan anggaran BTT

Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah. Surat tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah Pemda dalam penanganan Covid-19, sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat. Dalam surat tersebut juga menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19. Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

1. Penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan kepala daerah

Pemda Dapat Tetapkan Status Bencana Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 IDN Times/Kemendagri

Sebagaimana UU Nomor.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh kepala daerah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing untuk bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.

"Jangan sampai keliru dalam memaknainya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus  menetapkan status bencana dahulu, kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar, tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya ," kata Bahtiar Senin, (30/03) di Jakarta.

2. Pemda menetapkan status darurat siaga bencana mempertimbangkan hal berikut

Pemda Dapat Tetapkan Status Bencana Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 Unsplash/ThisisEngineering RAEng

Dalam poin Nomor 3  Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, dinyatakan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:

  • Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
  • Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.

3. Mendagri sampaikan imbauan terkait situasi Covid-19

Pemda Dapat Tetapkan Status Bencana Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 IDN Times/Kemendagri

"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dahulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD Pemda masing-masing, sehingga Pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19 di daerah. Imbauan dan harapan Menteri Dalam Negeri Prof.H.Tito Karnavian, Ph.D, mohon kebersamaan dan persatuan seluruh elemen bangsa dan kekompakan seluruh daerah bersama masyarakat termasuk dukungan rekan-rekan pers/media supaya kita bisa atasi dan hadapi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Saatnya kita bersatu hadapi Covid-19. " tukas Bahtiar.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya