Menaker: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Tanggung Jawab Semua Pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar perlindungan bagi pekerja (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama mengingat PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
"Perlindungan (PRT) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," ujar Menaker saat menjadi keynote speaker pada Webinar bertajuk Pentingnya UU Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia yang diselenggarakan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Senin (13/7).
1. Perlindungan PRT untuk menjamin hak-hak dasar pekerja
Menaker Ida juga mengatakan, perlindungan PRT untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi. Apalagi, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan perlindungan yang layak.
"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Menaker.
2. Terdapat dua isu krusial terkait perlindungan PRT
Editor’s picks
Dalam hal perlindungan PRT, tambah Menaker, ada dua isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Dengan perjanjian kerja yang jelas, akan disepakati tentang jam kerja, hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial, dan sebagainya.
Kedua, penegakan hukum norma kerja yang merujuk pada perjanjian kerja.
"Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ujarnya.
3. Permenaker 2/2015 mengatur tentang perlindungan PRT
Menaker Ida pun menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Permenaker ini mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia minimum PRT.
"Untuk itu, saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, setop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," pungkasnya.