Presiden Jokowi Naikkan Manfaat Bpjamsostek Tanpa Kenaikan Iuran 

Perluasan manfaat meliputi program JKK dan JKM Bpjamsostek

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia. Sekarang pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek.

Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan besaran iuran yang sama seperti sebelumnya.

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

1. Perluasan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bpjamsostek

Presiden Jokowi Naikkan Manfaat Bpjamsostek Tanpa Kenaikan Iuran IDN Times/Bpjamsostek

Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapa pun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis. Salah satu penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 ialah perawatan di rumah alias homecare.

Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK, ada dua perluasan manfaat, yakni homecare dan pemeriksaan diagnostik. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta. Perawatan di rumah atau homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Sementara itu, pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta. Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi  Rp2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

2. Beasiswa bagi pendidikan anak dari pekerja lebih terjamin untuk setiap jenjang

Presiden Jokowi Naikkan Manfaat Bpjamsostek Tanpa Kenaikan Iuran letsintern.com

Pekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan anak. Namun, bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja dan cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia. Pendidikan untuk anak yang duduk di usia sekolah pun harus terus berjalan. Melalui perubahan PP 44 Tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

Dengan begitu, tidak ada lagi anak-anak putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja. Sebelumnya, beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak. Namun, nantinya beasiswa akan diberikan untuk dua orang anak peserta Bpjamsostek.

Adapun besaran jumlah beasiswa ditentukan tingkat pendidikan. Pertama, pendidikan TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal delapan tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta Bpjamsostek meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

3. Tambahan beberapa manfaat lainnya dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bpjamsostek

Presiden Jokowi Naikkan Manfaat Bpjamsostek Tanpa Kenaikan Iuran unsplash.com/Avel Chuklanov

Dalam revisi aturan tersebut juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK, yakni santunan sementara tidak mampu bekerja berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan dari sebelumnya enam bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

Sementara itu, untuk kematian peserta Bpjamsostek akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Selain itu, santunan berkala peserta meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta untuk 24 bulan.

Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, melainkan juga program JKM. Adapun santunan kematian peserta Bpjamsostek naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Kedua, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta. Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Dengan begitu, total santunan JKM menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp24 juta. Sementara itu, untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama seperti manfaat JKK.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya