Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran 

Pemberian sanksi sebagai upaya meningkatkan pelindungan PMI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi administratif dengan menskors dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR. Sanksi menskors dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2020).

1. Pemberian sanksi kepada dua perusahaan

Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono. (Dok. Kemnaker)

Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Untuk PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Suhartono.

Baca Juga: Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara Legal

2. Terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI

Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran Para petugas saat mengecek kedatangan TKI di Bandara Ahmad Yani. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

Suhartono menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholders terkait. 

Suhartono juga berujar bahwa Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan. 

"Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui koordinasi dengan kepolisian," tambahnya.

3. Tiga masalah yang mendominasi diskorsnya P3MI

Langgar Aturan, Kemnaker Beri Sanksi kepada 2 Penyalur Pekerja Migran Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono. (Dok. Kemnaker)

Suhartono mengungkapkan, sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker telah menskors atau pembekuan terhadap 505 P3MI. Masalah utama penyebab diskorsnya P3MI ialah menempatkan ke Hong Kong tanpa mendaftarkan PMI di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan pelindungan sesuai perjanjian penempatan. Sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker juga sudah mencabut sebanyak 252 P3MI. 

"Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara un-prosedural," pungkas Suhartono. (CSC)

Baca Juga: Satu WNI Pekerja Migran Selamat dari Ledakan Mengerikan di Beirut 

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya