Meski Pandemi Covid-19, Menaker Ida: THR Wajib Diberikan bagi Pekerja

THR bagian dari pendapatan non-upah

Jakarta, IDN Times - Meskipun saat ini terjadi pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"THR merupakan bagian dari pendapatan non-upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Menaker Ida saat rapat kerja (raker) teleconference dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4). 

Seperti yang diketahui, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda

Meski Pandemi Covid-19, Menaker Ida: THR Wajib Diberikan bagi PekerjaIDN Times/Kemnaker

Sementara itu, Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," tegasnya.

2. Ada beberapa mekanisme bila pengusaha kesulitan membayar THR

Meski Pandemi Covid-19, Menaker Ida: THR Wajib Diberikan bagi PekerjaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, Menaker Ida juga berujar dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, tapi perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Menaker Ida.

3. Menaker juga memaparkan berbagai kebijakan pemerintah

Meski Pandemi Covid-19, Menaker Ida: THR Wajib Diberikan bagi PekerjaIDN Times/Kemnaker

Selain masalah THR, pada raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafirah tersebut, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok, langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19, dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown khususnya di negara penempatan.

Raker virtual bersama tersebut juga diikuti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tatang Budie Utama Razak.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya