Pemilu Serentak 2019 di Malaysia Terjadwal Seperti Semula

Tak ada perubahan meski sempat viral surat suara tercoblos

Jakarta, IDN Times - Hari ini, Minggu (14/4), Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia tetap memberikan hak suaranya pada Pilpres 2019. Meski video viral soal surat suara tercoblos di Malaysia terungkap beberapa hari lalu, ternyata tidak ada perubahan mengenai jadwal pencoblosan di negara jiran tersebut.

Baca Juga: Usut Kasus Surat Suara Tercoblos, Polri Gandeng Polisi Malaysia

1. Pemilu masih terjadwal seperti semula

Pemilu Serentak 2019 di Malaysia Terjadwal Seperti SemulaANTARA FOTO/Risky Andrianto

Seperti yang dilansir ANTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum berencana menghentikan atau menunda pemungutan suara pemilu di Malaysia yang dijadwalkan jatuh pada Minggu 14 April 2019, Sabtu (13/4). 

"Sampai saat ini belum ada rencana untuk menghentikan pemungutan suara," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (13/4).

Lebih lanjut, Ilham mengatakan bahwa di Malaysia terdapat beberapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Peristiwa surat suara tercoblos yang beredar terjadi di Kuala Lumpur di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur.

2. KPU dan Bawaslu kirimkan tim investigasi

Pemilu Serentak 2019 di Malaysia Terjadwal Seperti SemulaKetua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Meskipun begitu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan tim ke Malaysia untuk mengecek kebenaran surat suara yang tercoblos.

"KPU mengirimkan dua komisioner ke Malaysia, yakni Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra. Sementara, Bawaslu mengirim Ratna Dewi Pettalolo dan tim hari ini ke Malaysia," terang anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Bawaslu, Jumat (12/2).

3. Tak dapat akses melihat surat suara tercoblos

Pemilu Serentak 2019 di Malaysia Terjadwal Seperti SemulaANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Ilham, salah satu tim investigasi yang diberangkatkan, mengatakan pihaknya sudah mengunjungi lokasi surat suara tercoblos, namun KPU RI tidak mendapatkan akses untuk melihat langsung surat suara tersebut.

Padahal, KPU memiliki alat untuk memastikan apakah surat suara itu memang benar surat suara yang diproduksi KPU atau bukan, masih menurut keterangan Ilham.

4. WNI di Malaysia menggunakan hak pilihnya

Pemilu Serentak 2019 di Malaysia Terjadwal Seperti SemulaANTARA Foto/Rafiuddin Abdul Rahman

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Krishnan K.U Hannan, memberi informasi bahwa sebanyak 80 sampai 90 persen dari 1,5 juta WNI di seluruh Malaysia mengikuti Pemilu 2019 serentak 2019 pada hari ini, seperti dilansir ANTARA, Minggu (14/4). 

Baca Juga: Kasus Surat Suara di Malaysia Harus Segera Diselesaikan

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya