Tegaskan Posisi, Indonesia Menolak Pengakuan Israel atas Golan

Melanggar Resolusi DK PBB

Jakarta, IDN Times - Setelah negara-negara Teluk Arab, Eropa, dan Iran yang menolak pengesahan status Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel, Indonesia pun menegaskan posisi sebagai negara yang turut menolak kesepakatan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan PM Israel Benjamin Netanyahu tersebut.

Pengabsahan Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel ini telah menjadi agenda utama Israel dalam pembicaraan diplomatiknya bersama Amerika Serikat sejak beberapa saat lalu. Setelah Amerika Serikat menarik diri dari persetujuan nuklir Iran, mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, dan membuka gedung kedutaan baru di Yerusalem, kesepatan terbaru ini jelas akan memberi keuntungan bagi Israel.
 

Baca Juga: Militer Israel Serang Gaza, Klaim Target Markas Hamas

1. Indonesia menolak dengan tegas Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel

Tegaskan Posisi, Indonesia Menolak Pengakuan Israel atas GolanIDN Times/Amelinda Zaneta

Menurut siaran pers yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Rabu (27/3), situasi ini tidak kondusif bagi usaha perwujudan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.

Indonesia tetap mengakui Dataran Tinggi Golan yang jatuh ke tangan Israel pada 1967, adalah mutlak bagian dari kedaulatan Suriah.

Hal ini pun diungkapkan oleh Wakil Menlu RI, AM Fachir, dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai Palestina, di Markas Besar PBB, New York, Selasa (26/3).

 

2. Sikap Israel jelas tolak Resolusi DK PBB

Tegaskan Posisi, Indonesia Menolak Pengakuan Israel atas GolanANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem

Pernyataan sikap Republik Indonesia terhadap kondisi ini, sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan dan integritas wilayah seperti yang termaktub dalam Piagam PBB
dan beberapa elemennya, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB atas Dataran Tinggi Golan.

Prinsip-prinsip tersebut, yaitu:

a. Aneksasi wilayah secara paksa adalah pelanggaran terhadap hukum internasional;
b. Perintah penarikan pasukan bersenjata Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan;
c. Menolak yurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan;
d. Menegaskan kembali bahwa keputusan bangsa Israel untuk memaksakan status yurisdiksi hukum di Dataran Tinggi Golan adalah tidak berlaku tanpa efek hukum internasional.

3. Komitmen meningkatkan perdamaian di Timur Tengah

Tegaskan Posisi, Indonesia Menolak Pengakuan Israel atas GolanReuters/Kevin Lamarque

Indonesia pun mendesak komunitas internasional untuk tetap berkomitmen menghargai
hukum internasional dan Piagam PBB. Masyarakat dunia harus bersama-sama melanjutkan penegakkan Piagam PBB sebagai upaya untuk meningkatkan perdamaian di wilayah Timur Tengah.

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya