Ini Alasan Kenapa Predator Seksual di Indonesia Masih Belum Dikebiri!

Padahal sudah dua minggu sejak diumumkan..

Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 25 Mei silam, masih belum ada kepastian peresmian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini terkait dengan tambahan hukuman kebiri pada predator seksual.

Hal ini pun membuat belum ada pelaku yang mendapat hukuman tersebut, contoh saja kasus kejam EF dan gadis asal Manado. Lantas mengapa pemerintah tak segera meresmikan UU tersebut?

Pemerintah belum kirimkan Perppu ke DPR.

Ini Alasan Kenapa Predator Seksual di Indonesia Masih Belum Dikebiri!setkab.go.id

Setelah dua minggu diumumkan, ternyata Peppu tersebut belum dikirimkan ke DPR sebagai peresmiannya. Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo, seperti dilansir kompas.com, mengatakan kalau perppu harus melewati beberapa proses administrasi sebelum dikirim. Johan Budi menambahkan perppu harus diperiksa oleh Sekretariat Negara (Setneg).

Perppu yang diterbitkan untuk merespons kejahatan seksual itu juga harusnya telah diserahkan paling lambat, Kamis (16/6) ini. Setelah dikirimkan maka DPR sendiri yang akan memutuskan apakah menolak atau menerima perppu tersebut untuk dijadikan Undang-undang.

Baca Juga: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen FISIPOL UGM Baru Terkuak Sekarang?

DPR memilih jadi pasif terhadap Perppu tersebut.

Ini Alasan Kenapa Predator Seksual di Indonesia Masih Belum Dikebiri!print.kompas.com

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa belum ada sama sekali kiriminan atau komunikasi dari Presiden untuk meresmikan perppu. Ade mengatakan pihak DPR sebagai lembaga legislatif akan bersifat pasif atau menunggu draft perppu diserahkan eksekutif (Presiden). Ade sendiri tidak mau berspekulasi terhadap lambatnya pengiriman perppu.

Hukuman yang diberikan masih berupa kurungan.

Ini Alasan Kenapa Predator Seksual di Indonesia Masih Belum Dikebiri!hukum.papua.go.id

Saat ini hukuman kepada para pelaku masih berupa penjara minimal 10 tahun dengan maksimal 20 tahun. Contohnya kasus kekerasan seksual pada gadis berusia 15 tahun di Manado, pelaku hanya dihukum kurungan 15 sampai 20 tahun. Sementara untuk Perppu terbaru telah mengatur sanksi tambahan berupa kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik serta pengumuman identitas di publik.

Hukuman kebiri juga diperberat menjadi hukuman mati, seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara. Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan pedofil atau terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Sadisme Kasus Enno Terulang, 2 Pria di Manado Perkosa dan Lukai Alat Vital Korban

Topik:

Berita Terkini Lainnya