Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?

Seberat apa?

Pemerintah ingin menambahkan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual. Presiden Joko Widodo sendiri yang mengakui keinginan untuk menerapkan pemberatan sanksi atau hukuman. Rencananya akan ada pasal berlapis yang akan dijadikan patokan.

Pasal yang selama ini digunakan masih ringan.

Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?Sumber Gambar: psikologiforensik.com

Seperti dilansir kompas.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, selama ini hukuman hanya berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku hanya diganjar 10 tahun penjara.

Hukuman akan digabung dengan pasal dari KUHP.

Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?Sumber Gambar: aktual.com

Prasetyo melanjutkan, direncanakan, akan ditambahkan pasal 170, 338 dan 340 KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana) yang masing-masing mengenai penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa, pembunuhan biasa serta pembunuhan berencana.

Dari pasal-pasal tersebut hukumannya mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup. Ganjaran hukuman tersebut dianggap lebih adil karena bersifat kumulatif sesuai dengan tindakan kejahatan.

Baca Juga: #NyalaUntukYuyun: Menyalahkan Korban Tanpa Melihat 'Nafsu' Pelaku

Bukan hanya UU berlapis, tapi juga hukuman kebiri.

Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?Sumber Gambar: efekgila.com

Kebiri juga menjadi opsi berikutnya, jelas Prasetyo, yang juga menambahkan kalau pembacaan keputusan hakim akan diumumkan secara luas kepada masyarakat agar memberikan rasa malu pada pelakunya.

Namun, Puan ingin berikan rehabilitasi psikologis saja.

Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?Sumber Gambar: rmolsumsel.com

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan kalau UU berlapis ini masih dalam tahap wacana dan masih diperbincangkan dalam pemerintahan. Namun, dari dirinya sendiri, ingin menjunjung Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, bagi Puan, sudah tercantum harus adanya rehabilitasi psikologis kepada pelaku kejahatan seksual di bawah umur.

Sejauh ini pemerintah masih menggodok masalah pemberatan hukum ini. Hal tersebut akan diakomodir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Jokowi sendiri yang akan meresmikan dan mengumumkan hasil koordinasi tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya

Topik:

Berita Terkini Lainnya