Hukuman Kebiri Itu Tidak Permanen, Lho! Apa Tanggapan Netizen?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wacana kebiri memang menjadi topik hangat di pemerintahan dan masyarakat Indonesia. Terutama setelah kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak serta sampai menyebabkan kematian terkuak satu per satu. Kasus-kasus tersebut pun membuat berang pada netizen di dunia maya. Tidak sedikit yang mengutuk perbuatan tersebut.
kekerasan seksual pada anak dan wanita merupakan pelanggaran HAM berat, #PengesahanPerppuKebiri
— @marlyn_dea (@marlyn_dea) May 26, 2016
Kemudian, saat berbicara tentang hukuman yang pantas, mati dan kebiri menjadi opsi yang dianggap mampu berikan efek jera. Namun, tanggapan masyarakat tentang kebiri pun beragam, ada yang setuju dan tidak.
Pengesahan Perppu Kebiri untuk
— Hylmi Al Fauzi™ (@HylmiAlFauzi) May 26, 2016
plaku pedofilia cr terbaik untuk takuti pelaku lakukan kjhtn kekerasan seksual #PengesahanPerppuKebiri
Pelaku kekerasan seksual bisa membuka mata dan pikiranya akan apa yg ia lakukan #PengesahanPerppuKebiri
— Juli KamaL (@_Aiiu_Julianti) May 26, 2016
16. Kalau negara serius atasi persoalan kekerasan seksual, jangan bangga dahulu dg melakukan hukuman kebiri. Akar persoalannya harus diurus!
— Ninies Nadhifah R (@niniesrina) May 26, 2016
23. Perppu Kebiri ini adlh jawaban u/ mengatasi kegentingan yg diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yg (... #PengesahanPerppuKebiri
— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) May 26, 2016
Pelaku kekerasan seksual tidak akan jera bila hanya dipenjara dg waktu tertentu, stlh bebas mereka bs mengulangi lg #PengesahanPerppuKebiri
— rientants (@rientants) May 26, 2016
Pengesahan Perppu Kebiri untuk
— Hylmi Al Fauzi™ (@HylmiAlFauzi) May 26, 2016
plaku pedofilia moga berikan dampak baik dan nyata hntkn kjhtan kekerasan seksual #PengesahanPerppuKebiri
Semoga Pengesahan Peppu Kebiri ini merupakan solusi terbaik dalam membrantas Kekerasan seksual #PengesahanPerppuKebiri
— Melvi (@melvi__meilinda) May 26, 2016
Semoga dengan adanya Pengesahan Peppu Kebiri ini dapat membrantas Kekerasan seksual pada anak indonesia#PengesahanPerppuKebiri
— Melvi (@melvi__meilinda) May 26, 2016
Kicauan-kicauan dukungan pun diselipi dengan ketidaksetujuan dari seorang netizen yang anggap kebiri itu adalah kekejaman.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi Tetap Setujui Wacana Perppu Kebiri Meski Dibanjiri Penolakan
9. Percuma kita berasumsi bila kebiri selesaikan persoalan. Karena sekali lagi, kekerasan seksual adalah urusan kuasa, bukan semata hasrat.
— Ninies Nadhifah R (@niniesrina) May 26, 2016
13. Perspektif efek jera yg 'dijual' Jokowi, sangatlah dangkal mengingat persoalan kekerasan seksual tidak se-sederhana memberatkan hukuman.
— Ninies Nadhifah R (@niniesrina) May 26, 2016
18. Jangan biasakan 'menyederhanakan' kekerasan seksual menjadi persoalan 'napsu' belaka dan diselesaikan dengan cara2 pintas spt kebiri.
— Ninies Nadhifah R (@niniesrina) May 26, 2016
19. Let's see, hukuman kebiri hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan serta menegasikan kompleksitas persoalan dan pengalaman korban.
— Ninies Nadhifah R (@niniesrina) May 26, 2016
Kebiri Kimia pun dipilih pemerintah
Seperti dilansir Tempo, Rabu (25/5) pemerintah akhirnya ambil keputusan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 sebagai revisi kedua terhadap UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut ditetapkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.
Kemudian, apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan korban meninggal, maka pelaku akan dihukum pidana penjara minimal 10 tahun, seumur hidup serta hukuman mati. Selain itu, pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual pun akan dilakukan, diikuti dengan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Efek hukuman Kebiri Kimia.
Kebiri Kimia yang dipilih pemerintah bukan tanpa alasan. Seperti dikutip dari Kompas, kebiri jenis ini akan dilakukan dengan cara memasukkan (menyuntik) zat kimia anti-androgen ke tubuh pelaku agar produksi hormon testosteron di tubuh berkurang. Memang hukuman ini akan menimbulkan efek jera karena pelaku akan kehilangan hasrat seksualnya.
Namun, Kebiri Kimia ini juga memiliki efek negatif, yakni penuan dini pada tubuh. Cairan anti-androgen yang disuntikkan dalam tubuh pelaku akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos pun meningkat. Selain itu risiko penyakit jantung dan pembuluh darah akibat lemak yang akan menumpuk dalam tubuh.
Akan tetapi, pada akhirnya kebiri jenis ini tidak permanen. Efek tersebut akan berhenti saat zat anti-androgen dihentikan. Maka, hasrat seksual pun akan kembali dalam diri pelaku.
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Sampai saat ini, kebiri masih diterapkan di Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Jadi, setujukah kamu dengan kebiri?