Hanya 1 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun yang Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Histeris!

Bagaimana dengan lima lainnya?

Kamis (29/9) majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu membacakan putusan hukuman terhadap enam terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun. Putusan terakhir menyatakan bahwa salah satu dari keenam pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, pasal berlapis tersebut dijatuhkan pada Zainal alias Bos yang terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Zainal secara pasti akan dijatuhi hukuman mati berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.

Hanya Zainal yang dihukum mati, tapi empat pelaku lain penjara.

Hanya 1 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun yang Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Histeris!Yuliardi Harjo Putro/Liputan6.com

Zainal dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai otak dari tindakan keji tersebut. Hukuman mati dianggap pantas oleh Jaksa Arlya. Sementara, empat terdaksa, yakni Suket, Faisal, Tobi dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah. Keempat juga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan.

Sementara itu, terdakwa lainnya hanya direhabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun. Alasannya adalah pelaku masih 13 tahun.

Hanya 1 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun yang Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Histeris!David Muharmansyah/Antara via beritasatu.com

Atas hukuman tersebut, orangtua terpidana hukuman mati Zainal pun histeris di PN Curup.

Baca Juga: Dariku Korban Pemerkosaan yang Telanjur Hamil: Aku Tak Akan Membunuh Anakku Sendiri

Kontradiksi respon orangtua pelaku dan Yuyun.

Hanya 1 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun yang Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Histeris!Rika Kurnia Ningsih/bbc.com

Seperti dikutip dari Liputan6.com, mengetahui sang putra akan dihukum mati, orangtua Zainal pun duduk sambil menangis tersendu. Sang orangtua pun sejak awal memilih untuk duduk di kursi belakang. Sementara Zainal sendiri hanya tertunduk lesu sembari menutupi wajahnya dengan tangan.

Kondisi yang kondusif usai palu diketuk pecah saat ayah korban, Yakin, tiba-tiba berteriak sambil mengamuk. Alasan Yakin adalah harusnya seluruh tersangka dijatuhi hukuman mati. Dirinya tidak terima ada empat terdakwa lain yang hanya hukuman penjara.

Yakin berteriak dalam PN Curup bahwa adanya ketidakadilan. Yakin terus menegaskan kalau semua pelaku adalah manusia kejam dan jahat, maka harus dihukum mati. Setelah amukan Yakin, para terpidana langsung diamankan oleh polisi dan dilarikan ke Lembaga Pemasyarakatan Curup.

Hanya 1 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun yang Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Histeris!hariansilampari.co.id

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Yuyun (14), siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghilang pada awal April 2016. Tiga hari tanpa kabar, korban ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya.

Kepolisian yang mengusut kasus ini berhasil menautkan enam tersangka yang tinggal tidak jauh dari hutan tempat jasad korban ditemukan. Alhasil, keenamnya pun menjalani proses hukum hingga diberi vonis. Adilkah menurut kalian keputusan ini?

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya

Topik:

Berita Terkini Lainnya