Tolak Impor Pakaian Bekas Ilegal, Hippindo Dukung Upaya Kemenkop UKM

Praktik impor pakaian bekas ilegal sangat merugikan

Jakarta, IDN Times -- Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.

"Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, kami pasti keberatan bila barang bekas dengan merek sama. Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru, termasuk masalah paten HAKI merek, apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/3/2023).

1. Praktik membeli pakaian bekas ilegal berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil

Tolak Impor Pakaian Bekas Ilegal, Hippindo Dukung Upaya Kemenkop UKMKetua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah. (IDN Times/Vadhia Lidyana

Lebih lanjut, Budihardjo menambahkan bahwa penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.

Menurut dia, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

Dia menyebut, pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.

Baca Juga: Sinergi BRI dan Kemenkop UKM bawa UMKM Lokal Tampil di G20

2. Mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Tolak Impor Pakaian Bekas Ilegal, Hippindo Dukung Upaya Kemenkop UKMIlustrasi toko pakaian (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Namun, Budihardjo menegaskan, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri.

Maka dari itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, melainkan juga penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal. 

"Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia," ujarnya.

Tindakan ini juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan 40 persen belanja pemerintah wajib membeli produk lokal.

3. Menyarankan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder

Tolak Impor Pakaian Bekas Ilegal, Hippindo Dukung Upaya Kemenkop UKMilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Maka dari itu, dia melanjutkan, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partnernya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. "Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ujar Budihardjo.

Selain itu, dia juga menyarankan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurut dia, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menegaskan bahwa pemerintah mempermasalahkan mengenai impor pakaian dan sepatu bekas yang akan memukul produsen pakaian dan sepatu dalam negeri, terutama pelaku UMKM. (WEB)

Baca Juga: Cetak 1 Juta Pengusaha, Kemenkop UKM Dorong Program Entrepreneur Hub

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya