Jasa Raharja Respons Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Riau

Ahli waris korban meninggal terima santunan Rp50 juta

Riau, IDN Times – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, Km 24, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar-Riau, Rabu (16/12) pukul 05.30 WIB bermula dari KBM. 

Truk Fuso BA 9128 QU yang dikemudikan sopir (lari pada TKP) bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang, sesampainya di TKP, KBM. Truk Fuso berbelok (berbalik arah) di U-Turn KM 24, pada saat KBM. Truk Fuso berbelok arah, datang dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang KBM. Daihatsu Sigra BM 1733 ZT yg dikemudikan Kemal Akbar dengan kecepatan tinggi, karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa dihindari maka bagian depan KBM. Daihatsu Sigra BM 1733 ZT menabrak bagian belakang sebelah kanan KBM. Truk Fuso BA 9128 QU. Dalam kejadian ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

1. Jasa Raharja menjamin santunan serta biaya korban kecelakaan

Jasa Raharja Respons Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di RiauAhli waris keluarga korban kecelakaan. Dok: Humas Jasa Raharja

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

“Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka,” terang Amos.

Baca Juga: Jasa Raharja Respon Cepat Pada Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua 

2. Kecelakaan tersebut memakan lima korban jiwa tewas

Jasa Raharja Respons Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di RiauKecelakaan lintas di Riau. Dok: Humas Jasa Raharja

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Riau dan RSUD Arifin Ahmad-Pekanbaru untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit. 

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yakni Abdul Kadir (34), Irhamdi (36), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35) dan Kemal Akbar (21).

“Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing-masing ahli warisnya kurang dari 1x24 jam,” ujar Amos.

3. Jasa Raharja mengedepankan transformasi digital pelayanan dalam melayani masyarakat

Jasa Raharja Respons Cepat Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di RiauKecelakaan lintas di Riau. Dok: Humas Jasa Raharja

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. 

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” tutup Amos Sampetoding.

Baca Juga: Jasa Raharja Rayakan HUT Ke-60 dengan Kegiatan Virtual dan Bakti Sosial

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya