Antisipasi Penyelundupan, Kemenkop Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian 

Produk UMKM harus tetap bisa kompetitif dengan produk impor

Jakarta, IDN Times -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian impor, untuk mengantisipasi penyelundupan sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar, terutama di Pulau Jawa.

Menkop UKM Teten Masduki menyarankan, misalnya lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Sehingga, secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut. 

"Itu sah kita mengatur seperti itu, untuk melindungi produk lokal agar lebih kompetitif," kata Menkop UKM Teten Masduki seusai menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

1. Selain pelabuhan khusus yang terkontrol, diharapkan ada pula restriksi terhadap produk impor demi memperkuat produk lokal

Antisipasi Penyelundupan, Kemenkop Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Tumpukan pakaian bekas impor ilegal yang disita dan hendak dibakar. (Dok. Kemenkop UKM)

Di acara yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani, Menteri Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka. 

"Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan dan sebagainya," kata Menkop UKM Teten.

Intinya, kata Menteri Teten, jangan terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor. Namun, ditempatkan di satu lokasi saja. Misalnya, di Pelabuhan Sorong, Papua. Sehingga, akan lebih mudah mengontrolnya. "Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal," kata Menkop UKM Teten.

Menteri Teten menyebutkan, harus diakui, Cina mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Dan Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka. "Tapi, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal," kata Menkop UKM Teten.

Baca Juga: Impor Pakaian Ilegal Capai Rp100T, Menkop UKM: Berantas Importir Nakal

2. Melindungi UMKM dengan memberantas impor ilegal di sisi hulu dan memberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di sisi hilir

Antisipasi Penyelundupan, Kemenkop Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Sejumlah pakaian bekas ilegal yang dibakar di Cikarang. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut Menteri Teten, unrecorded import (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal. Pada 2020, unrecorded import lebih besar, yaitu Rp110,288 triliun dibanding impor legal, yaitu Rp104,6 triliun.

"Keberadaan unrecorded import ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak memengaruhi impor pakaian legal, termasuk Cina yang terus meningkat sejak 2020," kata Menkop UKM Teten.

Oleh karena itu, Menteri Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, di mana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.

"Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya," ujar Menkop UKM Teten.

3. Mengutamakan penanganan sisi hulu

Antisipasi Penyelundupan, Kemenkop Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Penampakan tumpukan pakaian bekas ilegal yang telah dibakar. (Dok. Kemenkop UKM)

Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa yang selama ini ditindak adalah barang selundupan atau impor ilegal. "Penindakan ini kita utamakan sisi hulunya. Karena, kalau hulunya berhenti, pedagang dan konsumen juga akan ikut berhenti," kata Zulkifli.

Sementara, Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menyatakan, pihaknya sebagai pemegang peran penegak hukum siap melaksanakan segala kebijakan dari yang sudah diputuskan pemerintah. "Untuk melindungi UMKM tentunya harus segera dilakukan penindakan," kata Komjen Agus.

Bahkan, kata Komjen Agus, komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini, dilakukan seluruh polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal dari luar. "Kegiatan akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yang dikeluarkan dapat membuahkan hasil," kata Komjen Agus.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan bahwa penindakan impor baju bekas ilegal ini merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri. "Hasilnya sekarang ini, ada sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp80 miliar. Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan," kata Askolani.

Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik, yang masuk dari Singapura Malaysia, Vietnam, dan Thailand.  "Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melalukan pencegahan ini," kata Askolani. (WEB)

Baca Juga: Tangani Impor Pakaian Ilegal, Kemenkop UKM Siapkan Layanan Hotline

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya