Jaga Kualitas Produk Tani, Kementan Dorong Penggunaan Pupuk Terdaftar

Pupuk terdaftar hasilkan produk pangan berkualitas

Jakarta, IDN Times -- Penggunaan pupuk oleh petani dilakukan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya.  

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan. 

"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujar Mentan SYL, Senin (27/3/2023).

1. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya

Jaga Kualitas Produk Tani, Kementan Dorong Penggunaan Pupuk TerdaftarIlustrasi sawah yang menggunakan pupuk yang terdaftar. (Dok. Kementan)

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya. 

“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur pendaftaran pupuk anorganik dan Permentan No. 1 Tahun 2019 yang mengatur pendaftaran pupuk organik,” ujar Ali.

Dalam pelaksanaannya, pupuk yang didaftarkan ini juga harus memiliki persyaratan teknis minimal (PTM) untuk pupuk anorganik yang diatur dengan Keputusan Menteri  Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018. “Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” kata Ali.

Baca Juga: Kementan Penuhi Kebutuhan Pengairan di Kertawinangun Lewat RJIT

2. Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui online single submission (OSS)

Jaga Kualitas Produk Tani, Kementan Dorong Penggunaan Pupuk TerdaftarIlustrasi pupuk terdaftar. (Dok. Kementan)

Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menambahkan, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui online single submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. 

"Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019)," ujarnya.

3. Perusahaan yang tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dapat dijerat sanksi pidana

Jaga Kualitas Produk Tani, Kementan Dorong Penggunaan Pupuk TerdaftarIlustrasi pupuk terdaftar. (Dok. Kementan)

Dia mengatakan, permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. 

Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019): Perincian konsep label; bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; laporan hasil uji efektivitas; perincian deskripsi pupuk; hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri. 

"Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)," katanya menegaskan. (WEB)

Baca Juga: Program Taksi Alsintan Kementan Dorong Kemandirian Petani  

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya