Dorong Program Food Estate Kapuas Pulang Pisau, Kementan Lakukan Ini

Lahan pertanian di daerah ini memerlukan penanganan khusus

Jakarta, IDN Times -- Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Baginda Siagian mengungkapkan, food estate yang dikembangkan Kementerian Pertanian di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, telah berproduksi dan masih berproses untuk terus dikembangkan dan dioptimalkan ke depan.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua program food estate berada dalam tanggung jawab Kementerian Pertanian (Kementan). Di Kalimantan Tengah (Kalteng), program food estate yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) menjadi tanggung jawab Kementan bersama Kementerian PUPR dan kementerian lainnya yang terkait.

1. Mengembangkan food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau Kalteng berbasis intensifikasi dan ekstensifikasi lahan

Dorong Program Food Estate Kapuas Pulang Pisau, Kementan Lakukan IniManajemen tata air makro dan mikro menjadi kunci utama keberhasilan budi daya di lahan rawa di Kab. Kapuas dan Pulang Pisau. (Dok. Kementan)

"Lahan tanggung jawab Kementan hanya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dengan komoditas utama padi, di samping komoditas pendukung lainnya, seperti komoditas hortikultura, perkebunan, dan perternakan itik (multikomoditas). Komoditas utama padi telah berproduksi dengan hasil yang positif sehingga diharapkan bisa memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Baginda.

Baginda menjelaskan, program pengembangan food estate di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau Kalteng dilaksanakan dengan berbasis padi melalui dua kegiatan, yaitu intensifikasi lahan dan ekstensifikasi lahan.

Baca Juga: Tinjau Panen Raya Kementan, Presiden Jokowi dan Mentan Sampaikan Ini

2. Intensifikasi lahan dilaksanakan untuk peningkatan produktivitas, sedangkan ekstensifikasi lahan merupakan perluasan areal tanam baru

Dorong Program Food Estate Kapuas Pulang Pisau, Kementan Lakukan IniKondisi lahan pertanian di Kab. Kapuas dan Pulang Pisau. (Dok Kementan)

Baginda menyebut, kegiatan intensifikasi lahan dilaksanakan untuk peningkatan produktivitas melalui atau menggunakan lahan eksisting.

"Sedangkan, kegiatan ekstensifikasi lahan merupakan perluasan areal tanam baru dari Ex-PLG sesuai area of interest atau AoI) yang sudah disepakati Kemenko Perekonomian dan seluruh kementerian/lembaga terkait,“ kata Baginda.

Sebagai sebuah proses bertahap dalam pengembangan food estate Kalimantan Tengah mulai tahun 2020, kegiatan pengembangan padi berhasil mencapai produksi yang cukup baik.

3. Mengembangkan lahan pertanian rawa di Kalimantan Tengah dengan memperhatikan tipologi lahan rawa

Dorong Program Food Estate Kapuas Pulang Pisau, Kementan Lakukan IniPenampakan tanaman padi di lahan Kab. Kapuas dan Pulau Pisau. (Dok. Kementan)

Baginda menambahkan, pengelolaan lahan rawa pada program food estate ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu serangkaian proses seperti pematangan lahan, tata air sehingga bisa berproduksi optimal. 

“Pengembangan lahan pertanian rawa di Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan memperhatikan tipologi lahan rawa. Di sini (Kapuas dan Pulang Pisau) yang dominan lahan rawa pasang surut. Maka manajemen tata air makro dan mikro menjadi kunci utama keberhasilan budi daya di lahan rawa. Penyiapan infrastruktur tata air dilakukan utamanya oleh Kementerian PUPR,” kata Baginda. (WEB)

Baca Juga: Kementan Jaga Resiliensi Perkebunan Dengan Stakeholder dan BABE BUN

Topik:

  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya