Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTP

Antisipasi perubahan iklim

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani untuk memproteksi diri Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu dimaksudkan agar petani memiliki perlindungan untuk mengantisipasi perubahan iklim yang mulai melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. "Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," kata Mentan SYL.

1. Dapat pertanggungan setiap gagal panen

Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTPPetani merontokkan bulir padi saat panen raya padi. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.

2. Pertanggungan senilai Rp6 juta per hektar per musim

Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTPSeorang petani mengoperasikan pompa diesel air di lahan pertanian Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," kata Ali.

3. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi

Kementan Minta Petani Proteksi Diri dengan AUTPInstagram.com/ari.budiyanto

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

"Kemudian petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN," kata dia.

Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam. "Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," ujar Indah. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya