Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja

Wajib dipenuhi negara

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara. 

1. Dapat terjamin ketika terjadi kecelakaan atau sakit saat bekerja

Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar PekerjaDok. Kemnaker

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022). 

Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh. 

2. Dorong semua elemen untuk meningkatkan kepesertaan

Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar PekerjaBPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh," katanya.

3. Tanggung jawab bersama

Kemnaker: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar PekerjaDok. Kemnaker

Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh. 

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh," ujarnya. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah
  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya