Percepat Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Gelar Rapat Ini Bahas DIM

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan memulai Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga ini akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT.
1. Diharapkan RUU PPRT segera disahkan agar PRT mendapat perlindungan hukum
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap Kemnaker bersama kementerian dan lembaga bisa segera menyelesaikan masalah ini.
"Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak banyak ini Kemnaker bersama-sama kementerian/lembaga bisa segera menyelesaikan RUU ini. Dan mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan perlindungan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Pastikan Pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker Bentuk Posko Satgas THR
2. DIM yang disusun akan dikirimkan ke DPR
Editor’s picks
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menambahkan, Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan antar-kementerian/lembaga, di mana masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.
"Kita harapkan rapat panitia antar-kementerian yang hari ini kita mulai lakukan berjalan dengan efektif. Kita bisa lakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita
menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR," kata Anwar Sanusi.
3. Setelah DIM diselesaikan, akan dilanjutkan dengan Serap Aspirasi
Anwar Sanusi mengatakan, nantinya setelah pembahasan DIM yang melibatkan antarkementerian/lembaga terselesaikan, akan dilanjutkan dengan serap aspirasi.
Pembahasan DIM yang melibatkan antarkementerian/lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023.
"Selanjutnya kita melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," katanya. (WEB)
Baca Juga: Pastikan Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu, Kemnaker Gelar Sidak