Tindak Lanjuti Sidak Juanda, Kemnaker Pulangkan 36 Calon PMI

Pemulangan dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 36 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.

Pemulangan tersebut dilakukan setelah Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pekan lalu.

1. Sebanyak 36 calon PMI asal NTB dipulangkan karena tidak ada respons dari pemdanya

Tindak Lanjuti Sidak Juanda, Kemnaker Pulangkan 36 Calon PMIDirektur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang. (Dok. Kemnaker)

Dalam sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan upaya penempatan 87 CPMI ke negara-negara Timur Tengah.

"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 36 CPMI asal NTB karena tidak ada respons dari pemdanya. Serah terima CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Fokus Hal Ini 

2. Kemnaker secara kontinu akan terus melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak

Tindak Lanjuti Sidak Juanda, Kemnaker Pulangkan 36 Calon PMIKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 36 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Barat yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah. (Dok. Kemnaker)

Sementara, Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya akan terus secara kontinu melakukan pendataan dan pendalaman terhadap hasil sidak sepekan lalu. Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.

"Kami terus tanpa henti melakukan pendataan dan pendalaman permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural," kata Yuli.

3. Seluruh pihak terkait penempatan PMI nonprosedural akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Tindak Lanjuti Sidak Juanda, Kemnaker Pulangkan 36 Calon PMIIlustrasi pekerja migran Indonesia

Seluruh pihak yang terkait dengan penempatan PMI nonprosedural ini, Yuli melanjutkan, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kami memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuli. (WEB)

Baca Juga: Tangani Kasus Viral Gaji Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

Topik:

  • Ezri T Suro
  • Ahmad Faisal

Berita Terkini Lainnya