Tangani Kasus Viral Gaji Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Langkah Ini

Kasus diawali percekcokan antara pekerja

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. Adapun pemeriksaan terhadap PT SAI Apparel Idustries dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

1. Benar terjadi ada adu mulut antara pekerja perihal gaji lembur

Tangani Kasus Viral Gaji Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Langkah IniIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shaji. 

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023). 

Baca Juga: Temukan Kasus Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Ini

2. Terjadi pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur sejak September 2022

Tangani Kasus Viral Gaji Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Langkah IniHaiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menyampaikan informasi mengenai perselisihan tentang upah lembur yang tak dibayarkan. (Dok. Kemnaker)

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022. 

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," katanya. 

3. Kemnaker mengimbau perusahaan mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerja

Tangani Kasus Viral Gaji Tak Dibayar, Kemnaker Lakukan Langkah IniIlustrasi hak pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan, agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan. 

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya. (WEB)

Baca Juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, Kemnaker Fokus Hal Ini 

Topik:

  • Ahmad Faisal
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya