Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan

Tingkatkan pendaftar WLKP

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam mensosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Pendekataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftar WLKP tidak hanya berdasarkan kewajiban semata, namun berdasarkan kebutuhan perusahaan akan pentingnya WLKP.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mencanangkan 9 Lompatan Besar Kemnaker, di mana salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

1. Sosialisasikan WLKP

Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis KemanfaatanDok. Kemnaker

"Melalui reformasi birokrasi ini, kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi WLKP menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Rabu (1/9).

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yudi Adiratna, mengatakan bahwa reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.

Untuk itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan manakala telah didaftarkan di WLKP.

2. Ubah mindset

Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis KemanfaatanMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gayanya gaya paksa itu sudah nggak jamannya," kata Yuli Adiratna pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8).

Yuli Adiratna menuturkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

3. Pendekatan kemanfaatan yang didapat setelah mendaftar WLKP harus ditekankan

Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis KemanfaatanMenaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Oleh karenanya, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan. Di mana perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan, yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujarnya. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya