Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKM

Yang resmi punya banyak manfaat

Jakarta, IDN Times -- Maraknya fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal membuat gerah bagi sebagian orang. Pasalnya, pinjol tersebut kerap mematok bunga besar dan menagih dengan cara yang tidak dibenarkan. Tentu hal itu mencoreng peran penting fintech yang legal di mata hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perkembangan industri financial technology (Fintech), khususnya pembiayaan P2P lending. 

Keberadaan Fintech punya peran dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Demikian pula adanya P2P lending banyak manfaat untuk membantu akses keuangan untuk masyarakat yang tidak memperoleh layanan perbankan (unbank, unbankable).

Tak hanya itu, fintech lending legal atau telah berizin dengan OJK mampu mendorong sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

1. Jadi pembuka akses penyaluran kredit pada UMKM

Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKMIlustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Keberadaannya mampu menjadi pembuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM, khususnya kelompok UMKM yang masih kesulitan untuk dapat memperoleh kredit dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainya. 

Selanjutnya, platform fintech lending resmi mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat untuk mengembangkan sebuah usaha. 

Dilansir dari OJK, hingga Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif bahkan sudah mencapai lebih dari 50% dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2021.

Dalam perkembangan penyaluran pinjaman fintech lending, terdapat akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending resmi. 

Tercatat, pada Desember 2019, di area Pulau Jawa Terdapat Rp 68,82 Triliun dengan akumulasi 255,93 year on year (yoy) sedangkan di luar Pulau Jawa tercatat Rp11,67 triliun tumbuh 282,93 yoy. 

2. Ada kenaikan

Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKMIlustrasi kredit (IDN Times/Istimewa)

Pada desember 2020 terlihat naik dari tahun sebelumnya. Tercatat Rp132,38 triliun dengan tumbuh 89,60 yoy di Pulau Jawa. Sedangkan di Luar Pulau Jawa tercatat Rp23,52 triliun tumbuh 101,47 yoy. 

Selang setahun, pada Agustus 2021, tercatat Rp2-9,39 triliun tmbuh 100,31 yoy di Pulau Jawa. Dan di luar Pulau Jawa Rp40,54 triliun tumbuh 133,85 yoy. 

Akumulasi penyaluran pinjaman Per Agustus 2021 Rp249, 84 triliun (naik 105,08% yoy). Sedangkan outstanding pinjaman per Agustus 2021 sebesar Rp26,09 triliun (naik 115,10% yoy). 

Untuk outstanding pinjaman pada Desember 2020, tercatat Rp12,58 triliun naik dari 11,21% yoy untuk di Pulau Jawa. 

3. Penyaluran semakin meningkat

Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKMIlustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dalam memainkan perannya, industri fintech lending secara strategis turut mendukung peningkatan pembiayaan ke sektor produktif. Hal ini terlihat dari alokasi pinjaman ke sektor produktif yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Tercatat sampai pada Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif sudah mencapai lebih 50% dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang tahun. 

Dalam persentasenya, pada 2019, sektor produktif menerima Rp17,63 triliun naik 29,95% dan pada 2020 tercatat Rp28,98 triliun naik 38,95% dan pada 2021 tercatat Rp52,69 triliun naik 51,91%. 

Dengan begitu, peran penting fintech lending resmi mampu menggerakkan perekonomian melalui penyaluran pinjaman kepada sektor produktif dan UMKM. 

OJK akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif secara mudah, cepat, dan aman. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya