Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap Oknum

Oknum penyalahgunaan solar bersubsidi

Palembang, IDN Times – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.

1. Berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran

Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap OknumDok. Pertamina

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.

2. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014

Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap OknumIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. 

3. Kawal dan awasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi

Pertamina Apresiasi POLDA Sumsel Ungkap OknumOperator SPBU mengisi BBM pada mobil saat perkenalan kepada konsumen program baru layanan pesan antar BBM (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya