Sawah di Manggarai Barat Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTP

Pemberian proteksi pada petani

Jakarta, IDN Times -- Ratusan hektar sawah di tiga kecamatan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa digarap akibat mengalami kekeringan. 

Kondisi ini terjadi di Kecamatan Komodo, Kecamatan Lembor Selatan, dan Kecamatan Boleng. Dalam situasi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan pentingnya petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

1. Proteksi untuk petani

Sawah di Manggarai Barat Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTPDok. Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, AUTP merupakan proteksi kepada petani dalam mengembankan budidaya pertanian mereka. Mentan SYL mengakui jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman).

"Dalam situasi apapun, pertanian harus tetap berjalan. AUTP melindungi petani dengan memberikan pertanggungan ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT," kata Mentan SYL.

2. Pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar

Sawah di Manggarai Barat Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTPANTARA FOTO/Yusran Uccang

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP akan memberikan pertanggungan senilai Rp6 juta per hektar per musim jika petani mengalami gl panen. Dengan begitu, petani akan tetap dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitas pertanian mereka. "Petani akan memiliki modal untuk memulai kembali musim tanam ketika terjadi gagal panen. Artinya, AUTP ini menjaga tingkat produktivitas petani," tutur Ali.

Di sisi lain, AUTP juga menjaga petani agar taraf kesejahteraan mereka juga terjaga. Ketika petani memiliki modal lagi untuk memulai usahanya dari pertanggungan AUTP, dengan demikian kesejahteraan mereka tak akan terganggu. "AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," papar Ali.

3. Harus tergabung dalam kelompok tani

Sawah di Manggarai Barat Kekeringan, Kementan Ingatkan AUTPPixabay/DEZALB

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. "Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari," papar Indah.

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam. "Sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," kata dia. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya