Semarang Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib Karantina

Dikeluarkan secara resmi oleh Wali Kota Semarang

Semarang, IDN Times -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan.

1. Didasarkan instruksi pemerintah

Semarang Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib KarantinaWali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima kunjungan Diklat PIM Nasional Kementerian PUPR di Situation Room Balaikota Semarang, Rabu (21/4/2021). (Dok. Pemkot Semarang)

Adapun tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu pun juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.

Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, dalam surat edaran yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus surat yang menerangkan dirinya negatif COVID-19. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, makan yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari.

Baca Juga: Terima Rombongan PUPR, Hendi Tekankan Pentingnya Sinergitas

2. Empat poin dalam surat edaran

Semarang Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib KarantinaIlustrasi swab test di pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Dok. Pemkot Semarang

Di sela-sela kegiatan Jarik Masjid, atau Jumat resik-resik Masjid (23/4) di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi menuturkan secara rinci mengenai poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut. Dia menerangkan setidaknya ada empat poin penting yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkannya.

“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi. “Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Hendi Gandeng Eks Napiter Buat Program Deradikalisasi

3. Kepala wilayah mulai dari RT turut memantau lingkungan

Semarang Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib KarantinaIlustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Kemudian poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam. “Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” tekan Hendi.

Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing. “Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya