Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Mas Dhito: Cukup Bawa KTP ke RS

Permudah pelayanan

Kediri, IDN Times -- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Dinas Kesehatan untuk mempermudah pelayanan dengan cukup membawa KTP saat berobat ke rumah sakit. 

Hal ini disampaikan bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kediri, Achmad Khotib saat rapat koordinasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri.

Menurut Mas Dhito, dengan mendorong capaian Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya, permudahkan layanan tersebut sangat dimungkinkan sebagai jaminan kesehatan masyarakat. 

1. Capaian UHC harus mencapai 90%

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Mas Dhito: Cukup Bawa KTP ke RSDok. Pemkab Kediri

Capaian UHC tahun depan di Kabupaten Kediri, kata Mas Dhito, minimal harus mencapai 90%.

“Ini langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menjamin (kesehatan) masyarakatnya,” kata Mas Dhito pada Selasa (6/12/2022). 

Lebih lanjut, Mas Dhito menginstruksikan Kadinkes untuk melakukan capaian UHC sekaligus mempersiapkan mekanisme dan sistem berobat dengan KTP di rumah sakit. 

“Berbarengan dengan memenuhi target UHC, Dinkes harus mempersiapkan bagaimana caranya sistem dan mekanisme bahwa masyarakat itu berobat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit,” tegas Mas Dhito. 

2. Kini sudah 78,84%

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Mas Dhito: Cukup Bawa KTP ke RSDok. Pemkab Kediri

Menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, capaian UHC hingga minggu pertama Desember 2022 mencapai 78,74 %. Menilik capaian tersebut, Khotib menjelaskan pihaknya akan menyiapkan skema dan persiapan. 

Secara teknis, kata Khotib, ada dua skema yang dipersiapkannya agar pelayanan berobat di fasilitas kesehatan cukup dengan KTP. Yang pertama, masyarakat didorong untuk mempunyai jaminan kesehatan. Salah satunya dengan BPJS.

3. Diharapkan nanti jadi lebih mudah

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Mas Dhito: Cukup Bawa KTP ke RSDok. Pemkab Kediri

Skema kedua, pembiayaan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat kurang mampu. Di mana, penerima manfaat dari PBID pergeseran dari penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

“Terbitnya peraturan presiden, kita (pemerintah daerah) tidak boleh dengan skema ganda. Otomatis semua alokasi Jamkesda selama ini akan kita geser untuk mendaftarkan warga kurang mampu melalui skema PBID,” jelas Khotib. 

Khotib berharap, sejalan dengan meningkatnya capaian UHC, nantinya masyarakat hanya cukup membawa KTP ke rumah sakit. 

“Sekarang KTP itu  juga sekaligus bisa sebagai kartu BPJS,” tuturnya. (WEB)

Topik:

  • Jordi Farhansyah

Berita Terkini Lainnya