Kementerian ESDM Paparkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020 

Implementasi mandatori B30 jatuh pada awal tahun 2020

Jakarta, IDN Times – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM menyampaikan hasil akhir rangkaian uji jalan (road test) penggunaan bahan bakar B30 pada kendaraan bermesin diesel. Kementerian ESDM pun mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

"Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," kata Kepala Balitbang ESDM, Dadan Kusdiana, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Program mandatori B30, imbuh Dadan, akan mulai diberlakukan pada tahun 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. 

1. Rekomendasi yang diberikan Kementerian ESDM secara teknis

Kementerian ESDM Paparkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020 IDN Times/Kementerian ESDM

Pertama, handling dan blending B30. Untuk menjaga kualitas B30, proses pencampuran, penyimpanan, dan penyaluran perlu pengendalian dan monitoring secara berkala, seperti halnya pada saat Uji Jalan B30. Untuk memperoleh campuran B30 yang homogen, metode blending harus sesuai dengan pedoman umum dan menggunakan sarana prasarana yang memenuhi standar. Untuk mencegah peningkatan kadar air, B100 harus disimpan dalam tangki tertutup dan dihindarkan dari kontak dengan udara dan segera dilakukan pencampuran dengan B0.

Kedua, usulan spesifikasi bahan bakar. Usulan spesifikasi bahan bakar untuk B100, kadar monogliserida maksimum adalah 0,55 %-massa dan kadar air maksimum adalah 350 ppm. Penggunaan B100 di luar rekomendasi ini memerlukan pengujian tambahan.

Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diharapkan memberikan informasi adanya penggantian filter bahan bakar yang lebih cepat pada kendaraan baru atau kendaraan yang belum pernah menggunakan bahan bakar campuran biodiesel.

2. Terima kasih kepada kepada seluruh pihak yang terlibat uji jalan B30

Kementerian ESDM Paparkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020 IDN Times/Kementerian ESDM

Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan uji jalan B30. 

"Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga uji jalan B30 dapat terselenggara dengan baik," ungkap Dadan.

3. Hasil uji jalan B30 yang diresmikan Menteri ESDM, 13 Juni 2019

Kementerian ESDM Paparkan Rekomendasi Teknis Mandatori B30 di 2020 IDN Times/Kementerian ESDM

Sebelumnya, uji jalan B30, yang diresmikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 13 Juni 2019, telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan hasil sebagai berikut:

Persentase perubahan daya konsumsi bahan bakar, pelumas, dan emisi gas buang relatif sama antara bahan bakar B20 dan B30 terhadap jarak tempuh kendaraan bermesin diesel; opasitas gas buang kendaraan pada penggunaan bahan bakar B30 masih berada di bawah ambang batas ukur dan tidak menunjukkan kenaikan yang signifikan; kendaraan berbahan bakar B0, B30 (MG Biodiesel 0.4%) dan B30 (MG Biodiesel 0.55%) dengan waktu soaking (didiamkan) selama 3, 7, 14, dan 21 hari dapat dinyalakan normal dengan waktu penyalaan sekitar 1 detik; kendaraan baru atau yang sebelumnya tidak menggunakan biodiesel cenderung mengalami penggantian filter bahan bakar lebih cepat di awal penggunaan B30 karena efek blocking, namun sesudahnya kembali normal.

Kegiatan uji jalan penggunaan bahan bakar B30 sendiri didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, PT. Pertamina (Persero) dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar, dan Gaikindo sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB "LEMIGAS", dan BPPT (BTBRD dan BT2MP), serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya