Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP 

Optimis target PNPB tahun ini tercapai

Jakarta, IDN Times – Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham, di antaranya refocusing anggaran dan ragam pelayanan dalam tataran normal baru.

1. Layanan DJKI Kemenkumham berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara

Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP IDN Times/DJKI

Selama pandemik, layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di tengah pandemik COVID-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil membukukan penambahan pendapatan negara bukan pajak tentu menjadi berita membahagiakan,” ungkap Yasonna.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca I.P Pandjaitan, PNBP di masa pandemik COVID-19 ini biasanya akan turun, akan tetapi Kemenkumham melalui DJKI dan Ditjen AHU justru berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara. 

“Sumber utama kita di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada pada kekayaan intelektual dan juga ada di Ditjen AHU. Inilah harapan kita untuk PNBP yang biasanya angka-angka ini akan turun, tapi saya harus memberi hormat kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, justru di masa pandemik ini angkanya naik. Itu artinya,  work from home itu berjalan dan pelaksanaannya juga jalan,” ucap Hinca.

2. Lokvit: Inovasi DJKI melayani masyarakat yang mengajukan permohonan KI

Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP twitter.com

DJKI membuat inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya melalui Loket Virtual (Lokvit).

Diluncurkan pada 14 Mei 2020, Lokvit digunakan masyarakat untuk penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai), seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi, permohonan penghapusan, permohonan lisensi wajib, surat pernyataan UKM, dan lain sebagainya.

Lokvit telah menjadi solusi DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) selama virus corona sedang merebak.

3. DJKI yakin dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun ini

Melalui Layanan DJKI, Kemenkumham Berhasil Tingkatkan PNBP dgip.go.id

Sebagai hasilnya, terjadi peningkatan PNBP sebanyak 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya. Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari R62 miliar.

Dengan capaian tersebut, DJKI yakin dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 ini yaitu Rp700 miliar.

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya