BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Kepada Para Seniman

Iurannya cuma Rp16.800 per bulan lo!

Jakarta, IDN Media - Dunia hiburan tanah air terus mengalami pertumbuhan pesat yang terlihat dari banyaknya konten komedi dan para pekerja seni.

Hal ini mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) untuk bersinergi menumbuhkan kesadaran para pekerja seni dan komedi terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. PaSKI imbau anggotanya daftar BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Kepada Para SenimanPara pekerja seni menerima jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJAMSOSTEK)

Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Ketua Umum PaSKI Sujarwo atau yang dikenal dengan Jarwo Kwat di sela-sela musyawarah nasional ke-5 PaSKI, Sabtu, 26 November 2022. Kesepakatan ini selaras dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah digaungkan BPJAMSOSTEK sejak oktober lalu

Dalam sambutannya, Jarwo menegaskan kepada seluruh pengurus PaSKI di masing-masing daerah untuk mendorong anggotanya agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Jadi tolong tumbuhkan kesadaran bagaimana jaminan sosial itu punya kita dengan ongkos 16.800 tapi di situ bisa manfaatnya banyak. Kadang yang perokok sehari bisa 2 bungkus 3 bungkus mampu untuk membeli, cuma 16.800 masa tidak mampu membayar,” tegas Jarwo.

Baca Juga: PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta 

2. Pekerja seni tidak lepas dari kecelakaan kerja

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Kepada Para SenimanSeniman Mozaik Kaca, Suyanto (Dok. ANTARA News)

Zainudin menambahkan bahwa profesi sebagai komedian tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK menjadi solusi yang tepat bagi para anggota PaSKI.

“Kami merasa sangat penting hadir disini karena pekerja-pekerja seni itu harusnya mendapat jaminan dari negara melalui BPJAMSOSTEK. Hal ini pas dan sejalan dengan cita-cita para pengurus PaSKI untuk mengangkat harkat dan martabat rekan-rekan komedian,” imbuh Zainudin.

Ia berharap selain menjadi peserta, seluruh anggota PaSKI juga dapat membantu BPJAMSOSTEK menyebarluaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui karya-karyanya. Lebih jauh dengan perlindungan yang mumpuni, para pekerja seni dan komedi juga dapat lebih kreatif dalam berkarya karena telah terbebas dari rasa cemas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta memiliki hari tua yang sejahtera.

3. Lima program perlindungan BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Kepada Para SenimanDirektur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial (Dok BPJAMSOSTEK)

Secara lengkap, BPJAMSOSTEK memiliki 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Komedian yang masuk dalam segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mengikuti 2 program sekaligus yaitu JKK dan JKM dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Peserta secara sukarela juga dapat mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp20.000.

4. Iuran terjangkau dengan manfaat maksimal

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Kepada Para SenimanBPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Selain iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan dari program BPJAMSOSTEK sangat lengkap. Manfaat-manfaat tersebut, seperti perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja termasuk saat dalam perjalanan menuju dan dari tempat shooting.

Apabila dalam masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Dua orang anak dari peserta pun juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. (WEB)

Baca Juga: Tahapan Daftar di Jamsostek Mobile bagi Pekerja Informal, Yuk Buruan!

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya