Lebih dari 20 Tahun, Otsus Papua Dorong Berbagai Perubahan Positif

Kebijakan ini buat pembangunan Papua setara dengan lainnya

Jakarta, IDN Times - Per 21 November, peraturan tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua, atau Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 genap menginjak lebih dari 20 tahun. Lika-liku kebijakan Otsus Papua ini tak lepas dari sejarah panjang antara daerah Papua yang saat itu bernama Irian Jaya dengan Pemerintah Pusat sebelum reformasi.

Setelah diterapkan, masyarakat Indonesia pun dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua. UU Otsus Papua semakin mengarah pada pengurangan kesenjangan antarwilayah di tanah Papua dengan menerapkan pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

1. Sejarah hadirnya aturan Otsus Papua

Lebih dari 20 Tahun, Otsus Papua Dorong Berbagai Perubahan PositifPelatihan Media Handling untuk Humas dan Sekber PROSPPEK Otsus (Dok. Kemenkominfo)

Ketika itu, banyak kejadian ketidakadilan yang diterima Papua. Hal itu menimbulkan berbagai problematika pada masa lalu yang mengacu pada proses disintegrasi di tanah Papua yang muncul ketidakadilan sosial ekonomi yang dialami rakyat Papua.

Kondisi saat itu juga bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi Indonesia pada 1998 yang mendorong lahirnya gerakan reformasi yang banyak mengubah haluan peta politik, sosial, dan ekonomi nasional. 

Momentum-momentum tersebut dipergunakan masyarakat asli di tanah Papua untuk mereformasi hubungan Pemerintah dengan Papua. Tujuannya untuk meletakkan Papua sebagai daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dan setara dengan daerah lain di Indonesia. Inilah yang menjadi awal terbentuknya UU Nomor 21 Tahun 2001 atau UU Otsus Papua.

Baca Juga: Kemenkominfo dan Siberkreasi Ajak Warga Pelajari Pemasaran di Internet

2. UU Otsus berikan kebebasan kepada masyarakat Papua

Lebih dari 20 Tahun, Otsus Papua Dorong Berbagai Perubahan PositifKaryawan menunjukkan suvenir maskot PON Papua Kangpho dan Drawa dipusat oleh-oleh Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (30/9/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

UU Otsus Papua pada dasarnya adalah sebuah pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dengan tetap berpacu pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kewenangan yang diberikan pemerintah lewat Otsus ini juga berarti kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua. Hal ini  termasuk memberikan peran yang memadai bagi Orang Asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

“Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas anggota Komisi III DPR, Supriansa, dalam sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang digelar 13 Desember 2021 lalu. 

3. Ini dia beda Otsus Papua dengan wilayah lain

Lebih dari 20 Tahun, Otsus Papua Dorong Berbagai Perubahan PositifIlustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya UU Otsus, Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan yang cukup luas dibandingkan kewenangan provinsi lain sebagai bagian dari kekhususan Papua untuk mengatur sendiri wilayah Papua sesuai dengan kondisi di sana. 

Adapun perbedaan UU Otsus Papua dengan daerah lainnya adalah otonomi khusus yang terletak pada tingkatan provinsi, dengan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan yang lebih dominan dibandingkan pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat mendelegasikan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan UU Otsus Papua.

Lebih jauh, keseriusan mewujudkan akselerasi di Papua agar bisa mendapatkan sarana dan prasarana yang setara dengan daerah lain tentu tidak cukup hanya dengan direalisasikan dengan regulasi semata. Dukungan yang kuat dari seluruh pihak, baik dari Orang Asli Papua maupun seluruh bangsa Indonesia diperlukan dalam membangun dan mendukung Papua lebih maju dan berkembang. (WEB)

Baca Juga: Mahfud MD: UU Otsus Papua Dibentuk Sesuai UUD 1945  

Topik:

  • Evan Yulian Philaret
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya