DJKI Kemenkumham Tindak Kontainer Berisi Pulpen Tiruan Asal Tiongkok

858.240 pulpen berhasil diamankan

Surabaya, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama pemangku kepentingan terkait menindak kontainer bermuatan pulpen palsu asal Tiongkok, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (9/1). Kontainer yang diimpor PT Putra Alka Mandiri tersebut diperiksa dan dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar. 

Saksi ahli DJKI bidang Merek, Nova Susanti, mengatakan bahwa pulpen tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk PT Standardpen Industries, pemilik merek Standard, AE7, dan Alfatip.

“Ini jelas pemalsuan merek,” kata Nova.

Pemeriksa Barang Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aryono Wibowo, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada informasi barang yang berasal dari Tiongkok tersebut, yakni pada produk pulpen tertera tulisan 'Made in Indonesia'. 

“Sebanyak 858.240 buah ballpoint tiruan bertuliskan merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia saat ini berhasil diamankan Bea Cukai Tanjung Perak,” tutur Aryono.

Setelah memeriksa saksi dan ahli, hakim pengadilan niaga Surabaya, Sifa’urosidin, SH, MH, menyimpulkan bahwa PT Putra Alka Mandiri melanggar hak kekayaan intelektual. Hakim Sifa'urosidin pun memerintahkan Bea Cukai untuk menangguhkan sementara pengeluaran barang dari kawasan pabean.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Plh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Reynhard P Silitonga, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat berkomitmen di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual, Kamis (9/1) di Pelabuhan Tanjung Perak. Ia berharap catatan untuk Indonesia di Priority Watch List yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dapat hilang ke depannya.

 “Kami mengimbau para pemilik merek untuk melakukan rekordasi di Bea Cukai, yang saat ini baru sembilan pemilik merek dan bisa bertambah terus,” tambah Reynhard.

Keseriusan DJKI untuk menghapus Indonesia dari Priority Watch List, antara lain ditandai dengan penandatanganan work plan kekayaan intelektual dengan USTR yang berisi road map pelindungan kekayaan di Indonesia. Hal tersebut bertujuan memperbaiki lingkungan kekayaan intelektual di Indonesia.

Prestasi tersebut merupakan buah dari sinergitas antarpemangku kepentingan dan lembaga pemerintah terkait, DJKI, Ditjen Bea Cukai, kepolisian, Pengadilan Negeri dan kejaksaan.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Standardpen Industries, Megusdyan Susanto, pun mengapresiasi pemerintah atas keberhasilan menggagalkan impor ilegal yang memberikan kerugian pada perusahaan sekitar 15 tahun terakhir.

“Ini mengangkat awan gelap yang selama ini menggeluti perusahaan kami,” ujar Megusdyan.

Penindakan tersebut juga dihadiri akademisi, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Konsulat Jenderal Amerika Serikat.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya