Kemensos dan Jabar Koordinasi Perihal Penerima Manfaat Wyata Guna

Polemik di Wyata Guna sudah diproses sejak 2019

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah 30 penyandang disabilitas netra dengan masa rehabilitasi yang telah selesai. Menteri Sosial Juliari P Batubara pun menghubungi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Tadi saya telepon langsung Pak Gubernur (Ridwan Kamil) membahas masalah ini. Pak Gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," kata Mensos Juliari di Jakarta, Rabu (15/1).

Direktur Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menegaskan Balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap 30 penerima manfaat, tetapi masa pelayanan rehabilitasi terhadap mereka telah berakhir.  Direktorat Rehabilitasi Sosial pun mempertanyakan mengapa 30 penerima manfaat tersebut tidak mau menerima pemindahan ke panti milik pemerintah provinsi.

"Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi, ada azas keadilan," tutur Edi Suharto.

Edi Suharto menjelaskan, saat ini balai dalam proses revitalisasi fungsional yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah. Tujuannya, masyarakat disabilitas diharapkan dapat diberdayakan dan berkiprah setelah mendapat pelayanan rehabilitasi sosial lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial.

“Kita ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kita ingin balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas agar dapat mengembangkan keberfungsian dan kapabilitas sosial mereka,” ujar Edi.

"Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut, yakni adanya batas waktu bagi para penerima manfaat sesuai dengan yang ketentuan yang telah ditentukan. Hal ini ditujukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri, dan berkiprah di masyarakat. Ini yang kita sebut inklusi," tambah Edi.

Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau ke masyarakat, tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberikan pelatihan dan layanan yang holistis, sistematis, dan terstandar. Dengan begitu, ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa mandiri.

Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono menjelaskan bahwa sebetulnya polemik di Wyata Guna sudah diproses secara bijaksana sejak 2019. Pengelola balai bahkan telah memberikan toleransi kepada para penerima manfaat hingga Juli. Mereka pun seharusnya meninggalkan balai sejak Juni 2019. 

"Kami sudah secara persuasif meminta penerima manfaat untuk berinisiatif mematuhi ketentuan. Sebab, banyak penyandang disabilitas sensorik netra lainnya yang antre untuk masuk balai dan mendapatkan pelayanan," jelas Sudarsono.

Selain itu, pada 12 Agustus 2019, Kementerian Sosial dan Pemprov Jawa Barat juga menggelar rapat untuk mencari solusi bersama. Salah satu keputusannya ialah Dinas Pendidikan Jabar berkomitmen membangun sarana pendidikan berkebutuhan khusus berkonsep boarding school yang dilengkapi asrama. 

Dinas Sosial Provinsi Jabar juga merencanakan pembangunan panti sosial yang melayani semua penyandang disabilitas termasuk sensorik netra. Pengembangan layanan terpadu nasional ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

Akan tetapi, Sudarsono menyayangkan, di tengah peralihan kepada panti milik Pemprov Jabar, mencuat isu-isu yang justru kontraproduktif dengan langkah-langkah perbaikan dari pemerintah.

“Kita duduk bersama, mencari solusi terbaik. Kita semua anak bangsa, tidak mungkinlah saling menegasi,” tutur Sudarsono.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya