4.198 Permohonan Paspor PMI NP Ditolak Ditjen Imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kupang, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode Januari hingga September 2019 berhasil menggagalkan 4.198 permohonan paspor WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Nonprosedural (PMI NP) di luar negeri. Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam Sosialisasi Pencegahan PMI Nonprosedural (PMI NP) menyampaikan hal tersebut di Aula SMK Negeri 1 Kupang, Rabu (9/10).
Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah penolakan paspor terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan, dan Kediri.
1. Pemohon yang ditolak permohonan paspornya, diminta melengkapi dokumen persyaratan dahulu
Petugas Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut dan meminta pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen persyaratan, seperti surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker wilayah setempat.
Editor’s picks
Di samping itu, pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga berhasil mencegah keberangkatan 465 orang PMI NP. Pencegahan ini dilakukan di antaranya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi, seperti di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.
2. Upaya penolakan permohonan paspor PMI NP bertujuan melindungi WNI
Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan pekerja migran melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP. Upaya penundaan permohonan paspor dan keberangkatan PMI NP menjadi awal dari perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang I Gusti Nyoman Rahmad Taufiq dan Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Anak Agung Gede Kusumaputra tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut. Kegiatan menyasar para siswa SMK yang setelah lulus nanti siap bekerja agar memahami aturan keimigrasian dan tidak terbujuk rayu para pencari tenaga kerja ilegal.