Polri-Kemnaker Tangkap Tiga Pemalsu Sertifikat K3 

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menangkap tiga orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan).

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Ketiganya dijerat ancaman hukuman enam tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Iswandi Hari menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi ialah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap ialah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

"Tim gabungan menangkap tiga orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama dua tahun," kata Iswandi di Jakarta, Senin (25/11).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (14/11).

"Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Ia mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi," tutur Iswandi.

Adapun tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat (15/11). Tersangka NH berperan sebagai pengarah. "Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi," lanjut Iswandi menjelaskan.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/11) berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Iswandi.

Iswandi mengapresiasi kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapa pun sehingga tidak lagi terulang pada masa mendatang," kata Iswandi.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya