Tangani Masalah Perda, DPD Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia 

DPD RI juga memantau dan mengevaluasi perda dan ranperda

Jakarta, IDN Times - Selama ini peraturan daerah (perda) dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) di atasnya. Untuk itu, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengawasi dan mengevaluasi perda-perda yang dianggap “bertabrakan” dengan UU di atasnya agar tidak ada implikasi di tengah-tengah masyarakat.

“Selama ini perda sering bertentang dengan UU di atasnya atau hierarki perundang-undangan. Apa pun produk hukum tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada di atasnya,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat Rapat Konsultasi BULD DPD RI dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi se-Indonesia di Ruang GBHN Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

1. Rapat tersebut berupaya agar perda-perda yang bertentangan dengan UU menjadi sinkron

Tangani Masalah Perda, DPD Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia IDN Times/Ezri TS

Mahyudin menceritakan bahwa pada konteks tersebut, beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat membatalkan perda yang bertentangan. Namun, Mendagri tidak mempunyai kewenangan dalam membatalkan perda.

“Perda yang bertentang itu harus diuji materiel di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, DPD RI menyinkronisasi agar tidak ada perda-perda yang bertabrakan kepentingan dalam produk UU,” kata Mahyudin.

Mahyudin menambahkan, DPD RI telah melakukan supervisi, pengawasan, sinkronisasi, dan evaluasi terhadap perda di daerah yang selama ini bertentangan dengan UU di atasnya. Dengan ada acaranya ini, maka sinkronisasi ke depan tidak ada lagi perda-perda yang bertentangan atau bertabrakan dengan UU di atasnya.

“Pada kapasitasnya, DPD RI tidak mempunyai kewenangan membataskan atau membatalkan suatu perda. DPD RI hanya melakukan pengawasan dan evaluasi,” tutur Mahyudin.

2. Rapat tersebut merupakan salah satu peran aktif DPD RI dalam komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah

Tangani Masalah Perda, DPD Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia IDN Times/Ezri TS

Senator asal Kalimantan Timur itu menjelaskan bahwa kewenangan DPD RI yang baru ini telah diatur dalam UU MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD (MD3). Untuk itu, DPD RI menyinkronisasi sebelum kejadian "sedia payung sebelum hujan" ketimbang repot-repot ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu dan biaya.

 “Maka DPD RI selalu berperan aktif dalam koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah,” tutur Mahyudin.

3. Perda memiliki lebih dari sekadar sebuah peraturan perundangan di tingkat daerah

Tangani Masalah Perda, DPD Rapat dengan DPRD dan Pemprov Se-Indonesia IDN Times/Ezri TS

Senada dengan Mahyudin, Ketua BULD Marthin Billa mengatakan salah satu permasalahan terkait pembentukan legislasi saat ini menjadi perhatian publik, seperti banyaknya perda yang bermasalah. Perda-perda bermasalah tersebut umumnya dinilai karena bertentangan dengan perundangan di atasnya.

“Pada umumnya berimplikasi terhadap timbulnya hambatan-hambatan investasi di daerah atau menyebabkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas,” tutur Mahyudin.

Menurut Marthin, keberadaan sebuah perda memiliki lebih dari sekadar sebuah peraturan perundangan di tingkat daerah. Makanya, perda merupakan bentuk peraturan yang secara riil menyentuh bidang-bidang kehidupan masyarakat di daerah. 

“Kita tahu DPRD, pemerintah provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri masih memiliki celah lolosnya perda bermasalah,” tutur Marthin.

Selain oleh pemerintah pusat dan provinsi, lanjut Marthin, pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda juga dilakukan DPD RI. Hal tersebut merupakan kewenangan baru DPD RI sebagai amanat UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. 

“Untuk melaksanakan tugas itu, DPD RI telah membentuk satu alat kelengkapan baru, yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD),” kata Marthin.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya