Transformasi Pengadaan di Era Digital agar Selaras Perkembangan Zaman

Disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah bertransformasi

Jakarta, IDN Times - Belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan. Data LKPP menunjukkan bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah 2019 sebesar Rp1.133 triliun atau 52 persen dari APBN/APBD.

Dari jumlah tersebut, 97.998 paket tender dengan nilai Rp 265 triliun sudah ditransaksikan melalui e-tendering dan 314 ribu paket dengan nilai Rp 54 triliun ditransaksikan melalui belanja langsung (e-Purchasing) melalui katalog elektronik, sisanya dilakukan melalui skema pengadaan yang belum terakomodasi melalui sistem elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah dan nasional, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, dan pengadaan berkelanjutan.

Memasuki era internet of things, pengadaan barang/jasa pemerintah kemudian bertransformasi agar selaras dengan perkembangan zaman. Teknologi informasi yang berkembang pesat memengaruhi aktivitas pasar serta pola bisnis. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan makin didorong untuk mampu memberikan value for money, mengajak entitas pengadaan (kementerian/lembaga/pemerintah daerah) untuk berkolaborasi.  Di sisi lain, disrupsi teknologi juga mendorong organisasi pemerintah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah pola kerja yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan, dan accessible sehingga terjadi “check and balance”.

1. Inovasi LKPP melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa

Transformasi Pengadaan di Era Digital agar Selaras Perkembangan ZamanIDN Times/LKPP

Dengan kondisi seperti ini, LKPP kemudian melakukan berbagai inovasi melalui empat pilar Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa yaitu: pertama adalah Pengembangan Strategi dan Kebijakan, mendorong value for money dengan tidak lagi menjadikan harga termurah sebagai tolok ukur efesiensi dan efektivitas pengadaan, serta menyederhanakan aturan agar pelaksanaan pengadaan lebih sederhana dan tidak berbelit-belit. Kebijakan dan regulasi pengadaan diwujudkan agar meningkatkan perekonomian nasional sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan membangun dunia usaha yang sehat.

Kedua, Pengembangan Sistem Informasi dan Monitoring-Evaluasi dengan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik yang lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan tender dan katalog elektronik. Pembaruan SPSE versi 4.3 saat ini dapat memfasilitasi metode pengadaan repeat order dan reverse auction. Sistem pengadaan secara elektronik dinilai dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga dapat meminimalisasi peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.

Ketiga melalui penguatan SDM dan kelembagaan dengan mendorong pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai organisasi mandiri di setiap K/L/PD yang diisi oleh pejabat fungsional yang kompeten, berorientasi pada hasil, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural.

Keempat adalah menanamkan nilai integritas kepada pelaku pengadaan baik pengelola pengadaan ataupun pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.

LKPP juga berupaya mengawal langsung pelaksanaan pengadaan melalui pendampingan untuk paket pengadaan yang bernilai besar dan berisiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah proyek strategis nasional seperti Penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018, Pengadaan Logistik Pemilu 2019 dan Palapa Ring.

Di sisi lain, LKPP juga mendorong keterlibatan masyarakat luas baik melalui organisasi masyarakat, pemerhati pengadaan, jurnalis untuk turut serta melakukan pengawasan dalam pengadaan dengan memanfaatkan sistem yang dibangun oleh LKPP.

LKPP akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan 2019 pada 6-7 November yang akan dibuka Presiden RI Joko Widodo serta dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Komisi XI DPR RI.  Rakornas ini diikuti oleh 4000 peserta perwakilan stakeholder pengadaan dari seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan organisasi mitra pembangunan yang terkait.

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya