Asuransi Pertanian Siap Ganti Rugi Sawah yang Puso di Tuban 

Sawah tersebut sebelumnya dilanda banjir

Tuban, IDN Times - Banjir di Kabupaten Tuban mengakibatkan sejumlah lahan pertanian masyarakat ikut terdampak. Puluhan hektare lahan pertanian yang terendam banjir itu merupakan tanaman yang seharusnya bisa dipanen, tetapi terancam puso atau gagal panen.

Adapun lahan terdampak sebagian besar berada di wilayah Palang, Plumpang, Rengel, yang merupakan lumbung padi di Kabupaten Tuban.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.

"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) harus bisa diterapkan seluruhnya," kata Mentan SYL, Sabtu (6/3).

Baca Juga: Guru Besar IPB Apresiasi Potensi Panen Padi Capai 4,86 Juta Hektare

1. Program asuransi pertanian bertujuan meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani

Asuransi Pertanian Siap Ganti Rugi Sawah yang Puso di Tuban Ilustrasi petani menanam padi di area persawahan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian yang dialokasikan total Rp70 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

"Kita sudah turunkan KUR tahun ini, luar biasa intervensi Presiden terhadap KUR di pertanian, kurang lebih Rp70 triliun. Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," kata Mentan SYL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015.

"Program AUTP bertujuan meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Sarwo Edhy.

2. Asuransi pertanian mampu bermanfaat melindungi petani dari kerugian gagal panen

Asuransi Pertanian Siap Ganti Rugi Sawah yang Puso di Tuban ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.

Sarwo Edhy menjelaskan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara itu, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. 

Lebih lanjut, asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Baca Juga: Mentan Ajak Petani dan Pimpinan Daerah Manfaatkan KUR Sektor Pertanian

3. Petani yang mendaftar asuransi pertanian akan mendapat ganti rugi jika mengalami kerugian

Asuransi Pertanian Siap Ganti Rugi Sawah yang Puso di Tuban Ilustrasi pertanian(Dok. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban Darmadin Noor mengatakan, di Tuban sendiri untuk wilayah yang berpotensi terdampak banjir sudah ada Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) bagi petani yang mendaftarkan lahannya.

"Kalau ada petani yang terdampak atau sudah terdaftar di AUTP, mereka akan mendapatkan penggantinya. Per hektarnya dapat 6 juta dengan pembayaran premi subsidi, yang petani hanya membayar Rp36 ribu," jelas Darmadin. 

Penanggung jawab AUTP di Tuban sendiri adalah PT Asuransi Jiwa Indonesia (Jasindo). Jasindo nantinya akan mengcover semua kerugian petani terdampak yang sudah terdaftar.

"Biasanya Jasindo ada CSR-nya, jadi petani tidak lagi membayar premi Rp36 ribu tadi," kata Darmadin.

Selain itu, petani juga harus melaporkan terkait dampak yang dialami di lahannya, seperti ancaman hama, banjir, dan lainya ke Dinas Pertanian Tuban. Hal itu nanti akan ditindaklanjuti petugas pendataan.

"Setiap laporan yang masuk harus kita verifikasi melalui petugas khusus, yakni Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Setelah itu, Dinas akan menghitung dan mengakumulasikan berapa totalnya," ujarnya.

Darmadin menambahkan, kalau pun nanti sampai terjadi dampak yang tidak bisa ditangani atau puso, pemberian bantuan penggantian tanaman akan dilakukan, yakni bantuan benih yang disediakan provinsi dan pemerintah pusat.

"Nanti akan kita usulkan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan penggantian benih. Mekanismenya sendiri melalui inventarisasi petaninya yang adalah istilahnya CPCL," pungkasnya. CSC

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya