PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta 

Infrastruktur layanan dan keuangan BPJAMSOSTEK siap

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini menerjang beberapa perusahaan di Indonesia. Imbas dari keadaan tersebut tentu diprediksi angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan turut mengalami peningkatan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun memastikan bahwa seluruh infrastruktur layanan dan keuangan BPJAMSOSTEK dalam keadaan siap. 

"Siapa pun pasti tidak ada yang menginginkan keadaan sulit ini terjadi. Pemerintah telah berupaya agar para pekerja tetap dapat hidup layak pasca mengalami PHK melalui manfaat program JHT dan JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK," imbuh Oni.

1. Klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah

PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Oni Marbun. (Dok. BPJAMSOSTEK)

BPJAMSOSTEK memberikan beragam kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT. Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta, klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mengusung teknologi biometrik. 

Adapun bagi peserta yang saldonya di atas 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Caesar

2. Pekerja juga mendapatkan manfaat ini

PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta Ilustrasi bekerja di perusahaan rintisan (startup). (Cekindo.com)

Selain itu, peserta yang juga terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

Menurut data, hingga oktober 2022 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp36 triliun angka ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara untuk manfaat JKP telah diberikan kepada 6.872 peserta senilai Rp25 miliar.

3. BPJAMSOSTEK dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK

PHK Kembali Marak, BPJAMSOSTEK Beri Kemudahan Ini bagi Peserta Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha. Imbauan tersebut ia sampaikan karena melihat kondisi riil di mana sektor ekspor mulai menurun tajam dan pasar domestik masih dikuasai oleh barang impor.

“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” tegas Muhadjir.

Oni berharap beragam manfaat dan kemudahan layanan yang diberikan dapat menjadi jawaban atas kecemasan para pekerja yang mengalami PHK, tentu hal ini sejalan dengan pesan yang diusung oleh BPJAMSOSTEK dalam kampanye Kerja Keras Bebas Cemas sejak Oktober lalu. (WEB)

Baca Juga: Depok Punya Rumah Sakit Baru Bernama ASA, Boleh Pakai BPJS

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya