Tumbuhkan Empati, BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas  

Penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang setara

Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Web Seminar (Webinar) bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”. Melalui webinar ini, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas sekaligus upaya menghindari tindakan diskriminatif bagi para penyandangnya. Selain itu, webinar ini bertujuan menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif berpesan kepada seluruh masyarakat agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas. Lebih spesifik, Krishna menyampaikan kepada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih 2 Penghargaan Digital Marketing & Human Capital Award 2020

1. BPJAMSOSTEK berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas

Tumbuhkan Empati, BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas  Dok. BPJAMSOSTEK

Pada kesempatan webinar tersebut juga diluncurkan logo JKK RTW sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto berkesempatan membuka kegiatan dan menyambut para peserta serta narasumber yang terlibat. Tampak di antara para narasumber Angkie Yudistia yang merupakan Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial.

Menurut Agus, pemahaman, kesadaran, dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia. BPJAMSOSTEK berkomitmen terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work).

2. BPJAMSOSTEK mengakomodasi ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia

Tumbuhkan Empati, BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas  IDN Times/Prayugo Utomo

BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemik. Kegiatan seperti ini pun merupakan sarana bagi BPJAMSOSTEK agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan.

Pemanfaatan teknologi seperti ini juga terus dilakukan BPJAMSOSTEK agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan engage dengan BPJAMSOSTEK, tentunya merupakan bentuk empati dari BPJAMSOSTEK kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Terkait dengan penyandang disabilitas, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodasi ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.

Dirinya mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Lakukan Transformasi untuk Penuhi Ekspektasi Pelanggan

3. BPJAMSOSTEK mengimbau seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas

Tumbuhkan Empati, BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas  IDN Times/Prayugo Utomo

Senada dengan Krishna, Angkie Yudistia mengatakan pemerintah menerbitkan PP Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan memastikan terwujudnya ekonomi inklusif. Menurut Angkie, penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital, dan/atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Krishna pun mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 ayat 1 bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

Sementara itu, pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai. Selain itu, sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.

Tidak lupa pula dirinya mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja kita terlindungi program BPJAMSOSTEK, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga. CSC

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya