BPJAMSOSTEK Pastikan Hak PMI Terpenuhi Sebelum Kepulangan  

Sebagian PMI sudah terlindungi jamsostek 

Jakarta, IDN Times -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. Tinjauan bersama ini didasari adanya aturan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa Pandemik Covid-19 bahwa bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia wajib menjalankan karantina selama lima hari, tak terkecuali PMI, yang secara khusus difasilitasi negara untuk menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin mengatakan pihaknya memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk PMI. 

“Sebagian pekerja migran ini sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin pastikan apakah masih ada hak-haknya yang masih kami lindungi, misalnya masih adakah jaminan hari tuanya di BPJAMSOSTEK. Sebisa mungkin sebelum balik ke daerah asal sudah kami bayarkan," jelas Zainudin.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Tuntaskan Pembayaran Beasiswa bagi Anak Ahli Waris Peserta

1. PMI akan mendapatkan pelindungan selama 31 bulan

BPJAMSOSTEK Pastikan Hak PMI Terpenuhi Sebelum Kepulangan  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Adapun pelindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk pelindungan PMI adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Secara rinci Zainudin menjelaskan bahwa dengan iuran sebesar Rp370 ribu, PMI akan mendapatkan pelindungan selama 31 bulan. Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja, penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp7,5 juta, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap warga negaranya dalam keadaan sehat karena keselamatan setiap warga negara adalah hukum tertinggi yang harus menjadi fokus setiap lembaga negara.

“Gugus tugas, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI memiliki tugas masing-masing. Nah, tugas-tugas yang menjadi mandat undang-undang ini tidak mungkin terlaksana jika dalam menangani PMI hanya dilakukan secara parsial, sehingga sinergi kolaborasi ini menjadi penting," ujarnya.

2. Secara nasional jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah 335.542 orang

BPJAMSOSTEK Pastikan Hak PMI Terpenuhi Sebelum Kepulangan  BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau 5.276 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air. (Dok. BPJAMSOSTEK)

PMI yang dikarantina terpusat di Wisma Atlet Pademangan akan dipastikan sehat sebelum kembali ke daerahnya. Apabila ditemukan ada yang positif COVID-19, maka akan dirujuk dan ditangani secara khusus. 

Adapun PMI dengan hasil tes negatif tetap harus menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan. Fasilitas yang diberikan selama karantina antara lain kamar ruangan dengan standar hotel bintang 3, makan 3 kali sehari, pemeriksaan kesehatan di klinik dan penanganan khusus bagi PMI yang memiliki penyakit khusus. Seluruh fasilitas diberikan tanpa dikenakan biaya apa pun.

Menurut data BPJAMSOSTEK, secara nasional jumlah PMI yang aktif terdaftar adalah 335.542 orang terhitung sampai dengan 30 April 2021, sedangkan untuk jumlah pengajuan klaim PMI hingga 30 April 2021 adalah 682 kasus dengan total nominal mencapai Rp23 miliar.

3. Negara hadir memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Pastikan Hak PMI Terpenuhi Sebelum Kepulangan  Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline

Menutup kunjungan bersama tersebut, Zainudin berharap kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut sehingga seluruh Pekerja Migran Indonesia dapat merasakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Ini bagian dari pelayanan kami kepada peserta, semuanya merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tugas kami sebagai institusi yang diberi mandat mewakili negara untuk melindungi semua pekerja, termasuk pekerja migran," tutup Zainudin. (WEB)

Baca Juga: BPJamsostek-Kemenko Perekonomian Dukung Optimalisasi Program Jamsostek

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya