Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Perluas Kepesertaan

Operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai Pihak Terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

Sebagai badan hukum publik, Anggoro mengatakan, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini.

"Sesuai Undang-Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya  memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya pegawai swasta, BUMN, pekerja informal, pekerja migran, pekerja sektor jasa konstruksi dan pegawai non ASN," terang Anggoro.

1. Memperluas kepesertaan dengan mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder

Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Perluas KepesertaanPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

2. Bentuk perlindungan BPJAMSOSTEK

Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Perluas Kepesertaanunsplash/Helloquence

Contoh manfaat tersebut antara lain, jelas Anggoro, yakni perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa, hingga Rp174 juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. 

“Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro

3. BPJAMSOSTEK terus meningkatkan pelayanan

Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Perluas KepesertaanGedung Plaza BPJAMSOSTEK (Dok. BPJAMSOSTEK)

Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia. (WEB)

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya