Gubernur dan Perusahaan Ini Raih Penghargaan K3 dari Kemnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada gubernur dan perusahaan, Rabu (28/4/2021), di Jakarta. Penghargaan K3 bertujuan memotivasi pemerintah daerah, perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Dalam penganugerahan penghargaan K3 2021 ini, 16 gubernur berhasil meraih penghargaan pembina K3 terbaik, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS untuk 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.
1. Penganugerahan penghargaan tersebut upaya peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, Kemnaker Susun Strategi Penempatan Tenaga Kerja
2. Ini salah satu syarat pekerjaan dapat dikatakan layak
Editor’s picks
Menaker mengatakan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal tersebut disebut Menaker Ida sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.
"Sebab salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini yang harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," kata Menaker.
3. Harapan Menaker Ida akan pencapaian penghargaan K3
Menaker berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi dan demi menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.
Menaker Ida juga mengapresiasi kepada Gubernur yang berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing, dan kepada perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, penerima penghargaan SMK3, perusahaan yang telah berhasil menyusun program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS di tempat kerja, para pemeduli serta perusahaan yang telah melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Untuk diketahui, penghargaan kepada 16 gubernur sebagai pembina K3 meliputi: Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara. (WEB)
Baca Juga: Kemnaker Perkuat Inovasi dan Dorong Semua Pihak Promosikan Budaya K3