Soal Manfaat Beasiswa Peserta, Ini Apresiasi BPJAMSOSTEK pada Kemnaker

Dukungan Kemnaker tersebut penting bagi BPJAMSOSTEK

Jakarta, IDN Times – Salah satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diatur dalam PP 82 tahun 2019 bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah berupa bantuan beasiswa anak. 

Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang difinalisasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi  tinggi dari BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Konfederasi Pekerja Sampaikan Hal Ini kepada Direksi Baru BPJAMSOSTEK 

1. Menurut BPJAMSOSTEK, upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi

Soal Manfaat Beasiswa Peserta, Ini Apresiasi BPJAMSOSTEK pada KemnakerIlustrasi pelayanan BPJAMSOSTEK. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memaparkan, penyusunan regulasi permenaker turunan tersebut tengah disiapkan Kemnaker dengan melibatkan BPJAMSOSTEK dan kementerian serta lembaga terkait. 

“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh.

2. Beasiswa BPJAMSOSTEK dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat

Soal Manfaat Beasiswa Peserta, Ini Apresiasi BPJAMSOSTEK pada Kemnakerunsplash.com/Green Chameleon

Utoh mengatakan manfaat beasiswa tersebut berupa bantuan uang tunai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Dirinya berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. 

“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJAMSOSTEK. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” kata Utoh. 

Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi Direksi Baru BPJAMSOSTEK 

3. Begini rincian beasiswa BPJAMSOSTEK mengacu PP No 82/2019

Soal Manfaat Beasiswa Peserta, Ini Apresiasi BPJAMSOSTEK pada KemnakerLogo BPJAMSOSTEK/Dok. BPJAMSOSTEK

Mengacu pada PP No 82/2019, lanjut dia, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

“Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi,” pungkasnya. (WEB)

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya