Jasa Raharja Santuni 25 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya Air

Mereka berhak memperoleh santunan Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Sampai hari kesembilan proses evakuasi, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi 29 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182. 

DVI Polri juga telah mengantongi rekaman CCTV penumpang pada saat boarding di Bandara Soekarno-Hatta. Data tersebut diperlukan untuk membantu proses identifikasi korban.

Menindaklanjuti hasil tersebut, PT Jasa Raharja (Persero berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk penyerahan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Daftar nama korban yang teridentifikasi

Jasa Raharja Santuni 25 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya AirProses pemberian santunan oleh PT Jasa Raharja (Persero) kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. /Dok. Jasa Raharja

Sejauh ini ada 29 nama korban yang berhasil diidentifikasi tim DVI Polri. Namun, ada satu nama korban yang tidak dipublikasikan mengikuti permintaan keluarga. 

Diketahui pesawat SJ 182 yang mengangkut 62 orang yang terdiri dari 12 kru pesawat, 40 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021).

Berikut daftar nama korban yang berhasil diidentifikasi hingga Senin (18/1/2021):


1. Okky Bisma (Jakarta); 

2. Fadli Satrianto (Jawa Timur); 

3. Khasanah (Kalimantan Barat); 

4. Asy Habul Yamin (Kalimantan Barat); 

5. Indah Halimah Putri (Sumatera Selatan); 

6. Agus Minarni (Kalimantan Barat); 

7. Pipit Piyono (Lampung); 

8. Yohanes Suherdi (Kalimantan Barat); 

9. Ricko (Kalimantan Barat); 

10. Supianto (Kalimantan Barat); 

11. Ihsan Adhlan Hakim (Kalimantan Barat); 

12. Fa Mia Tresetyani Wadu (Bali); 

13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika (Banten); 

14. Dinda Amelia (Kalimantan Barat); 

15. Rahmawati (Jawa Barat); 

16. Toni Ismail (Jawa Barat); 

17. Putri Wahyuni (Riau); 

18. Arifin Ilyas (Jawa Tengah); 

19. Beben Sopian (Kalimantan Barat); 

20. Arneta Fauzia (Jakarta); 

21. Rizki Wahyudi (Bangka Belitung); 

22. Rosi Wahyudi IBangka Belitung); 

23. Mafrufatul Yeti Sriningsih (Kalimantan Barat); 

24. Nelly (Banten); 

25. Infant Fao Nuntius Zai (Jakarta); 

26. Yunni Dwi Saputri; 

27. Oke Dhurrotul; 

28. Iuskandar; 

29. Mr x (tidak disebutkan nama); 

Budi Rahardjo selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan bahwa pihaknya turut berbelasungkawa atas kecelakaan yang terjadi.

“Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga  korban," kata Budi.

2. Santunan kepada 25 ahli waris korban sudah diselesaikan

Jasa Raharja Santuni 25 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya AirPenyerahan dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait setempat. /Dok. Jasa Raharja

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, setiap korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan Rp50 juta rupiah sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah.

Penyerahan dilakukan kepala PT Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris. 

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menyebutkan bahwa sampai hari ini Jasa Raharja  menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam penyelesaian. Penyerahan santunan diselesaikan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.  

3. Perpanjangan operasi SAR menunggu putusan Menhub

Jasa Raharja Santuni 25 Ahli Waris Korban Kecelakaan Sriwijaya AirProses evakuasi badan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Dok/. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Direktur Operasi Basarnas Marsekal Pertama Rasman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan, operasi hanya berlaku selama tujuh hari sejak peristiwa atau bencana itu terjadi.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terkait perpanjangan operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu, (9/1/2021).

Bagi keluarga penumpang yang ingin mendapatkan informasi terkait kecelakaan, bisa menghubungi hotline Sriwijaya Air di nomor 021 806 37817. Ada juga posko di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta juga membuka saluran khusus insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dan layanan psikologi bagi keluarga penumpang, dengan nomor hotline 0812 3503 9292. (CSC) 

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya