Kementerian Sosial Hapus 21,156 Juta Data Ganda Penerima Bantuan 

Koordinasi dengan penegak hukum dilakukan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial memutuskan untuk “menidurkan” 21,156 juta data ganda penerima bantuan. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum. 

“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21,156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04). 

Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau masyarakat yang mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda sehingga tersisa satu nama. 

“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.

1. Proses penghapusan data penerima bantuan ganda sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

Kementerian Sosial Hapus 21,156 Juta Data Ganda Penerima Bantuan Kemensos bantu perekaman data kependudukan warga terlantar di DKI Jakarta (Dok. Kemensos)

Untuk memastikan akuntabilitasnya tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara. 

Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI. 

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” kata Mensos.

Baca Juga: Kemensos Kenalkan New DTKS, Data Terintegrasi Penerima Bansos

2. Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif memutakhirkan data penerima bantuan

Kementerian Sosial Hapus 21,156 Juta Data Ganda Penerima Bantuan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam jumpa pers peluncuran “New DTKS” di Kantor Kemensos, Jakarta (21/04).

Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait. 

“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya. 

Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sebagainya. 

Terkait dengan hal tersebut, Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos. 

3. Seputar DTKS yang perlu kamu tahu

Kementerian Sosial Hapus 21,156 Juta Data Ganda Penerima Bantuan Ilustrasi penyaluran bansos. (Dok. Kemensos)

Dalam kesempatan itu, Mensos juga menyatakan, Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.

Kementerian Sosial sendiri mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. 

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial. 

Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisis sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial. (WEB)

Baca Juga: Perbaiki Integritas Data, Kemensos Perkenalkan New DTKS

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya