Sosialisasikan Kebijakan Industrial, Kemnaker Bahas Implementasi PP-PKB

Hal ini digelar pascapenetapan UU Cipta Kerja

Yogyakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya, di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, penyelenggaraan dialog ini guna memberikan pemahaman, menyamakan persepsi, dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP/PKB pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya. 

"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca-diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," ucap Putri. 

1. Bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting

Sosialisasikan Kebijakan Industrial, Kemnaker Bahas Implementasi PP-PKBDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker)

Dikatakan Dirjen Putri, Pemerintah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Empat PP tersebut, yaitu PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," ucapnya. 

Baca Juga: Kemnaker Dukung Pendirian BLK di Manokwari Selatan

2. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB

Sosialisasikan Kebijakan Industrial, Kemnaker Bahas Implementasi PP-PKBKementerian Ketenagakerjaan menggelar Dialog Implementasi dan Evaluasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PP-PKB) Pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya, di Yogyakarta, Kamis (14/10/2021). (Dok. Kemnaker)

Adapun dari sisi materi muatan PP tersebut, katanya, ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru. 

Putri menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB. Sebab, perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. 

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.

3. Adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran

Sosialisasikan Kebijakan Industrial, Kemnaker Bahas Implementasi PP-PKBbengkuluinteraktif.com

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta, Aria Nugrahadi, menyampaikan, menurut data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di Daerah Istimewa Yogyakarta, perusahaan di DIY terdapat 5349 perusahaan, dari sejumlah tersebut perusahaan yang memiliki PP sebanyak 1182 dan yang memiliki PKB sebanyak 465 perusahaan. Dari data tersebut dapat diketahui jumlah perusahaan yang memiliki PP dan PKB belum ada separuhnya. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan sarana hubungan industrial tersebut. 

"Pembinaan pembinaan terus kami lakukan, adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran. Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mendukung dan meningkatkan jumlah perusahaan yang membuat PP maupun PKB di wilayah Yogyakarta," ujar Aria. 

Dialog ini diselenggarakan juga untuk mendengarkan sekaligus memberikan rekomendasi konkret bagi dua sektor pekerjaan yang terdampak pandemi, diantaranya yakni pada sektor pariwisata dan pada sektor garmen di wilayah Yogyakarta. Kegiatan ini pun telah mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Dorong Serikat Pekerja Perempuan Dialog Sosial

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya