Cek Protokol Kesehatan, Kemnaker-Kemenkes Sidak  P3MI di Bekasi 

Keduanya memastikan protokol kesehatan sesuai

Bekasi, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Kesehatan melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT SKA. Hal tersebut dilakukan guna memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Kepmenaker No 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Bekasi, Rabu (25/11).

“Sidak yang kami dilakukan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari KDEI di Taipei yang menyampaikan bahwa terdapat 6 PMI di Taipei yang diberangkatkan positif terpapar COVID-19  setelah dilakukan karantina & PCR setibanya di Taiwan,” ujar Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana.

Baca Juga: Kemnaker Terus Cetak Tenaga Pemagangan Profesional dan Kompeten 

1. Kemenaker bersinergi dengan para stakeholder memberikan pelindungan kesehatan

Cek Protokol Kesehatan, Kemnaker-Kemenkes Sidak  P3MI di Bekasi Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Eva mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, dan stakeholders terkait lainnya untuk terus memberikan pelindungan dari sisi kesehatan bagi CPMI maupun PMI.

Eva juga menyampaikan sidak itu pun diperuntukkan guna melakukan pengecekan kondisi apakah sudah menerapkan protokol kesehatan dengan pola menjalankan 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Selain itu, kami juga memberikan arahan kepada perusahaan penempatan untuk memberikan tempat karantina khusus kepada CPMI yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat. Nah ini harus terpisah dari teman-teman yang lain, kemudian kita minta asramanya harus diberi jarak lagi karena dinilai terlalu dekat karena dari pihak Kemenkes pun menyarankan begitu. Jadi ruang kelas harus dipakai menjadi tempat tidur untuk sementara agar terdapat jarak yang cukup di dalamnya,” ungkap Eva.

“Apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan, maka Kemnaker akan merekomendasikan kepada KDEI Taipei di Jakarta untuk menutup akses penempatan sampai dengan PT SKA melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eva.

2. Pengecekan dokumen juga dilakukan pada sidak ini

Cek Protokol Kesehatan, Kemnaker-Kemenkes Sidak  P3MI di Bekasi Kemnaker melakukan sidak di P3MI Bekasi/Dok. Kemnaker

Eva menambahkan bahwa dalam sidak ini juga dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen penempatan calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan dengan negara tujuan Hong Kong dan Taiwan guna mencegah penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur.

“Kemnaker akan bertindak tegas dan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika ditemukan adanya CPMI yang tidak memiliki dokumen penempatan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Baca Juga: Sinergi Kemnaker dan Polri Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

3. Pelindungan pekerja migran sangat diutamakan

Cek Protokol Kesehatan, Kemnaker-Kemenkes Sidak  P3MI di Bekasi IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, dr Andita Indramawan dari Kementerian Kesehatan mengatakan, setelah melakukan sidak atas kerja sama  Kemnaker dan Kemenkes, perusahaan P3MI tersebut sudah menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.

“’Para PMI ini sangat diutamakan pelindungan terutama bagi kesehatannya dengan menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat sebelum diberangkatkan,” kata dr Andita.Biro Humas Kemnaker. CSC

 

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya