Jasa Raharja Komitmen Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban SJ-182

Ahli waris korban Sriwijaya Air berhak menerima Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Operasi Identifikasi Korban SJ-182 oleh Tim DVI Polri dinyatakan secara resmi ditutup, Selasa (2/3/2021), di RS Bhayangkara R Said Sukanto, Kramat Jati. Meski demikian, Jasa Raharja selaku perseroan asuransi sosial masih menyalurkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan tersebut.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja-Member of Indonesia Financial Group (IFG) Amos Sampetoding mengatakan PT Jasa Raharja saat ini terus bekerja dan berkomitmen dalam penanganan korban SJ-182.  

Baca Juga: Jasa Raharja Proaktif Melakukan Pendataan Korban Sriwijaya Air 

1. Jasa Raharja total sudah menyerahkan Rp2,85 miliar bagi 57 korban kepada ahli waris

Jasa Raharja Komitmen Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban SJ-182Konferensi Pers Operasi Identifikasi Korban SJ-182 di RS Bhayangkara R Said Sukanto Kramat Jati, Selasa (2/3/2021)/Dok. Jasa Raharja

Konferensi pers tersebut dihadiri Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kapusdokes Polri Brigjen Pol DR dr Rusdianto MM MSi DFM, Karumkit Polri Brigjen Pol dr Asep H, Direktur Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum, dan Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Irwin Jauwena.

Untuk diketahui, sebelumnya santunan total Rp2,85 miliar bagi 57 korban SJ-182 telah disalurkan Jasa Raharja kepada ahli waris. Untuk korban yang baru teridentifikasi kemarin, petugas akan kembali mengomunikasikan soal penyelesaian penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada pihak keluarga.

2. Ini komitmen Jasa Raharja bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas

Jasa Raharja Komitmen Salurkan Santunan bagi Keluarga Korban SJ-182Konferensi Pers Operasi Identifikasi Korban SJ-182 di RS Bhayangkara R Said Sukanto Kramat Jati, Selasa (2/3/2021)/Dok. Jasa Raharja

Adapun untuk para korban yang tidak teridentifikasi, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan pada kesempatan pertama setelah ada ketetapan resmi dari Instansi yang berwenang.

Korban terjamin Jasa Raharja dengan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK.010/ 2017. Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp50 juta. 

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan  lalu lintas jalan. CSC

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Sriwijaya Air SJ182

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya